Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpora Geram Dengar Kasus Pelecehan Seksual

Kompas.com - 28/01/2013, 20:54 WIB

JAKARTA, Kompas.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo geram setelah mendengar kasus dugaan pelecehan terhadap atlet tenis junior oleh pelatihnya yang berinisial DP.

"Saya sudah mendengar kasusnya. Saya sangat geram dan marah, tidak hanya prihatin. Kenapa ada kasus memalukan seperti ini masih terjadi di Indonesia," kata Roy saat ditemui sebelum acara Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pejabat Eselon I dan II Kemenpora, di Wisma Menpora, di Jakarta, Senin (28/1/2013) malam.

Roy mengatakan telah menginstruksikan kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora, Djoko Pekik, untuk melakukan pengecekan terhadap kasus tersebut.

Roy sendiri masih menunggu kebenaran kasus itu yang hingga kini proses hukumnya masih berlangsung. Kalau pun hal itu benar, lanjutnya, Kemenpora tidak bisa bertindak langsung.

"Tindakannya tidak bisa langsung kepada yang bersangkutan, tetapi melalui PELTI (Persatuan Tenis Seluruh Indonesia)," jelasnya.

Ia menambahkan, "Kalau laporan atas tindakan D benar, negeri ini kan negeri hukum jadi harus ada tindakan hukum."

Sebelumnya, pihak kuasa hukum korban yang tergabung dalam Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) mendatangi Kemenpora pada Senin siang untuk meminta perlindungan terhadap korban.

Namun mereka hanya disambut oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kepegawaian, Amar Ahmad, karena saat itu Menpora sedang rapat kerja pemerintah 2013 bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta Convention Center (JCC).

"Saya belum menerima laporannya karena seharian di JCC. Jadi saya belum tahu apa saja yang mereka sampaikan," ujar Roy.

Kasus pelecehan seksual terhadap para atlet tenis junior ini sudah dilaporkan kepada Polres Jakarta Barat sejak 27 Agustus 2012. Mereka dicabuli dengan iming-iming prestasi serta sponsor.

Namun belum ada perkembangan yang sangat berarti padahal terlapor sudah diperiksa oleh penyidik. Akhirnya, pada awal Januari lalu orangtua pelapor resmi meminta bantuan dari HAMI.

Sang terlapor disangkakan melanggar UU No. 23 tahun 2002 pasal 82 tentang perlindungan anak. Hingga kini baru tiga korban dengan inisial DL, EG, dan MA yang resmi melapor.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com