JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa cegah atas nama Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Kepolisian RI. Selain Didik, KPK memperpanjang masa cegah Ketua Panitia Lelang Simulator SIM Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
"Diperpanjang dalam kasus simularor SIM pencegahan per 22 Januari 2013, Budi Susanto, Didik Purnomo, dan Teddy Rusmawan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin (28/1/2013).
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak 22 Januari 2013. Sebelumnya, KPK mencegah ketiga orang itu bersamaan dengan pencegahan terhadap Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo yang juga menjadi tersangka kasus simulator SIM. Pencegahan pertama terhadap keempatnya diajukan pada 1 Agustus 2012, dan akan berakhir pada 1 Februari 2013.
Sejauh ini, KPK sudah menahan Djoko sehingga perpanjangan pencegahan yang bersangkutan tidak lagi diperlukan. Sementara Didik, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum ditahan KPK. Demikian juga dengan Budi Susanto yang juga menjadi tersangka kasus simulator SIM ini. Sementara, Teddy,dicegah terkait dengan posisinya sebagai salah satu saksi penting.
Dalam kasus simulator SIM ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Djoko, Didik, Budi, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Mereka diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara. Sejauh ini Sukotjo tidak ditahan KPK karena yang bersangkutan sudah ditahan Pengadilan Negeri Bandung atas perkara penipuan dan penggelapan.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri