JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Riau Rusli Zainal membantah disebut sebagai inisiator pemberian suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau terkait pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012. Hal tersebut disampaikan Rusli seusai diperiksa kurang lebih lima jam sebagai saksi terkai penyidikan kasus dugaan suap PON Riau, Jumat (25/1/2013).
"Tidak ada perintah saya. Makanya saya bilang, tiga prang kan sudah divonis, di situ (vonis itu), (nama) saya sudah tidak ada lagi," kata Rusli, sebelum meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Lebih jauh, dia mengaku, diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tujuh anggota DPRD yang diduga menerima suap. Ketujuhnya adalah Adrian Ali (Partai Amanat Nasional), Abu Bakar Siddik (Partai Golkar), Zulfan Heri (Partai Golkar), Syarif Hidayat (Partai Persatuan Pembangunan), Tengku Muazza (Partai Demokrat), Mohammad Roem Zein (Partai Persatuan Pembangunan), dan Turoechman Asy'ari (PDI Perjuangan). Mereka ditahan KPK di tiga rutan secara terpisah sejak 15 Januari.
"Saya ditanyakan untuk kesaksian tujuh anggota DPRD yang tersisa sekarang. Kemarin kan yang tiga orang, saya sudah memerikan keterangan," katanya.
Pemeriksaan Rusli sebagai saksi kasus PON Riau ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, politikus Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Dalam kasus ini, ada lebih dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Rusli kerap disebut namanya dalam persidangan para tersangka sebelum ini.
Surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau, beberapa waktu lalu, menyebut Rusli sebagai pihak yang diduga ikut menyuap anggota DPRD Riau terkait pembahasan Raperda tersebut. Rusli disebut menginstruksikan agar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga saat itu, Lukman Abbas, memenuhi permintaan uang lelah anggota DPRD.
Dalam surat dakwaan Lukman Abbas, jaksa KPK menyebut Rusli menerima uang senilai Rp 500 juta dan menyetujui uang suap senilai lebih dari 1 juta dollar Amerika Serikat kepada anggota Komisi X DPR. Suap tersebut untuk meminta dana APBN menyangkut kekurangan dana stadion utama PON senilai Rp 290 miliar. Selain dalam kasus PON Riau, KPK mengusut keterlibatan Rusli dalam dugaan korupsi izin usaha pemanfaatan hasil hutan Pelalawan dan Siak.
Kasus ini menyeret Bupati Siak Arwin AS serta Bupati Pelalawan Tengku Azmun. Keduanya sudah divonis masing-masing 4 tahun dan 11 tahun penjara. Saat ditanya wartawan, Rusli enggan mengomentari kemungkinan dirinya menyusul ditetapkan sebagai tersangka KPK.
"Belum ada itu, saya masih saksi, sayakan baru dimintai keterangan sebagai saksi lanjutan yang kemarin," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.