Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Februari, Status Hukum Rusli Zainal Ditentukan

Kompas.com - 25/01/2013, 01:48 WIB

Jakarta, Kompas - Status hukum Gubernur Riau Rusli Zainal apakah tetap sebagai saksi atau tersangka dalam kasus suap terkait penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional di Riau akan ditentukan Februari nanti. Tak hanya di kasus suap PON, Komisi Pemberantasan Korupsi juga membidik Rusli sebagai tersangka kasus pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan tanaman di Kabupaten Pelalawan.

Dalam pengembangan penyidikan kasus suap PON, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Rusli, Jumat (25/1) ini. Rusli diperiksa sebagai saksi tujuh tersangka yang merupakan anggota DPRD Riau, yaitu Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Muhammad Rum Zen, Turoechan Asyari, dan Syarif Hidayat. ”Benar, Gubernur Riau akan diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka dari DPRD Riau,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, kemarin.

Johan tak mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap Rusli. Dari informasi yang diperoleh Kompas, KPK mendapatkan titik terang soal keterlibatan Rusli dalam kasus ini. Status Rusli akan segera diputuskan KPK pada awal Februari, apakah dia masih tetap sebatas saksi atau segera ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagian bukti dan petunjuk keterlibatan Rusli dalam kasus suap PON Riau telah dikantongi KPK. Petunjuk keterlibatan Rusli malah terungkap dalam sidang-sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru terhadap terdakwa dalam perkara ini.

Dalam surat dakwaan kepada Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau dan staf ahli gubernur, jaksa KPK menyebut Rusli menerima uang senilai Rp 500 juta dan menyetujui uang suap senilai lebih dari 1 juta dollar Amerika Serikat kepada anggota Komisi X DPR. Suap tersebut untuk meminta dana APBN menyangkut kekurangan dana stadion utama PON senilai Rp 290 miliar.

Awalnya, Oktober 2011, Lukman selaku Kepala Dispora Riau melaporkan kepada Rusli bahwa proyek stadion utama PON kekurangan dana Rp 290 miliar. Dana itu diperlukan untuk membayar utang kontrak pembangunan stadion utama Rp 165 miliar dan utang kontrak infrastruktur stadion utama senilai Rp 125 miliar.

Untuk minta dana APBN, Rusli mengajak Lukman dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Riau SF Haryanto bertemu Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto di ruangan Setya di Gedung DPR.

Sementara itu, menurut Johan, KPK juga masih menyelidiki kasus korupsi terkait penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan tanaman di Kabupaten Pelalawan. Kasus ini telah membuat mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rusli diduga terlibat dalam korupsi terkait penerbitan izin usaha di Kabupaten Pelalawan ini. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com