JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Yudisial menyambut baik delapan calon hakim agung yang dipilih Komisi III DPR. Nama-nama tersebut sudah merupakan pilihan terbaik dari 24 calon.
"Diharapkan ke-8 calon yang diloloskan segera dapat diproses dan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan sebagai hakim agung. Karena MA sudah sangat membutuhkan tambahan hakim agung," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, Rabu (23/1/2013).
DPR telah memilih delapan dari 24 calon hakim agung yang diusulkan KY. Mereka adalah Desnayeti (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Padang), Mayjen Burhan Dahlan (Kepala Pengadilan Militer Tinggi Utama 2), I Gusti Agung Sumanatha (Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung), Margono (hakim tinggi PT Makassar), Hamdi (hakim tinggi PT Yogyakarta), M Syarifuddin (Kepala Badan Pengawas MA), Irfan Fachruddin (hakim tinggi PT Tata Usahha Negara Jakarta), dan Yakup Ginting (hakim tinggi PT Jambi).
Secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengungkapkan, pihaknya menerima apapun dan siapapun pilihan Komisi III DPR. Ia mengakui saat ini MA memang sangat membutuhkan tambahan hakim agung mengingat hakim agung ada sekarang hanya berjumlah 43 orang. UU MA memperbolehkan MA memiliki hakim agung hingga 60 orang.
Beberapa hakim agung memang memasuki usia pensiun beberapa bulan belakangan, di antaranya Djoko Sarwoko yang merangkap Juru Bicara MA (pensiun pada 1 Januari), Rehngena Purba (pensiun 1 Desember), dan Abdul Kaddir Mappong yang juga Wakil Ketua MA Bidang Yudisial (akan pensiun pada 1 Februari).
Jumlah hakim agung saat ini termasuk sangat sedikit jika dibandingkan jumlah perkara yang masuk ke MA yang mencapai 13.000-an.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.