JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Gubernur Riau Rusli Zainal disebut-sebut dalam kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. Surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rusli sebagai pihak yang diduga ikut menyuap anggota DPRD Riau terkait pembahasan Raperda tersebut. Rusli disebut menginstruksikan agar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga saat itu, Lukman Abbas, memenuhi permintaan uang lelah anggota DPRD.
Sejauh ini, sebagian anggota DPRD yang menerima suap sudah disidang dan dijatuhi vonis. Demikian juga dengan pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Riau serta pihak swasta yang dianggap terbukti sebagai pemberi suap. Namun KPK belum "menyentuh" Rusli meski nama politikus Partai Golkar itu kerap disebut terlibat. Saat ditanya mengenai keterlibatan Rusli, Abraham mengatakan, pihaknya akan menentukan status yang bersangkutan melalui gelar perkara atau ekspose.
"Tunggu saja ekspose itu, kita akan menentukan status yang bersangkutan. Common sense Anda sama dengan common sense kita," ujar Abraham.
Jika lima unsur Pimpinan KPK tidak berhalangan hadir, pada Jumat (25/1/2013) pekan ini, gelar perkara akan dilakukan. "Semoga Jumat bisa kumpul semuanya, lima-limanya (Pimpinan KPK), itu bisa dilakukan ekspose perkara," tambah Abraham.
Gelar perkara yang dimaksudkan Abraham tersebut berkaitan dengan penyelidikan KPK atas proyek pengadaan main stadium PON Riau. Proses pengadaan tersebut diduga melibatkan oknum pemerintah daerah. Adapun penyelidikan ini merupakan hasil pengembangan kasus suap pembahasan Raperda PON Riau. Terkait kasus suap pembahasan Raperda PON Riau, KPK pernah memeriksa Rusli sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.