JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menuai kontroversi, calon hakim agung Muhammad Daming Sunusi akhirnya dinyatakan gagal untuk kedua kalinya dalam seleksi hakim agung di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tak ada satu suara pun yang didapat Daming dari 56 anggota Komisi III yang memiliki hak pilih.
"Nomor dua Muhammad Daming Sunusi kosong," ujar Ketua Komisi III I Gede Pasek Suardika, Rabu (23/1/2013), saat membacakan hasil penghitungan suara pemilihan hakim agung di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menurut anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan, Trimedya Pandjaitan, setelah pernyataan kontroversial Daming, seluruh fraksi tidak ada yang berani memilih Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin itu. "Tidak ada lagi fraksi yang berani memilih Daming," ucap Trimedya.
Tidak hanya Daming yang tidak memeroleh suara. Setidaknya ada enam calon hakim agung lainnya yang juga tidak memeroleh suara yakni Wahidin, Amriddin, Suhardjono, Jusran Thawab, Is Sudaryono, dan Tumpak Situmorang.
Pernyataan ini berawal ketika anggota Komisi III meminta opini Daming terkait hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan saat yang bersangkutan menjalani uji kepatutan dan kelayakan, Senin.
Daming pun langsung menjawab, "Yang diperkosa dengan yang memerkosa ini sama-sama menikmati. Jadi, harus pikir-pikir terhadap hukuman mati."
Seusai menjalani uji kepatutan dan kelayakan, Daming mengatakan, jawabannya yang disampaikan bertujuan mencairkan suasana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.