Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/01/2013, 11:47 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom tetap akan dihukum tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan Miranda terbukti ikut menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 dalam rangka memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.

Putusan PT DKI Jakarta ini merupakan hasil upaya banding yang diajukan Miranda atas putusan hakim Pengadilan Tipikor. "Putusan PT DKI Jakarta atas nama Miranda Goeltom menguatan putusan sela Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat tanggal 31 Juli 2012 dan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat tanggal 27 September 2012," kata Humas PT DKI Jakarta Achmad Sobari.

Putusan banding bernomor No. 56/PID/TPK/2012/PT.DKI tersebut diterbitkan pada 13 Desember 2012. Adapun majelis hakim Pengadilan Tinggi yang menyidangkan perkara ini adalah Achmad Sobari (ketua) dan empat hakim anggota lainnya, yakni Asnahwati, H Moch Hatta, Drs HM As'adi, Al Ma'ruf, dan Sudiro.

Menurut Sobari, majelis hakim PT DKI Jakarta menilai majelis hakim Tipikor telah melakukan penilaian fakta-fakta hukum dengan cermat dan berdasarkan alat bukti yang cukup serta dianggap sah. Sementara dalam memori banding yang diajukan Miranda, menurutnya, tidak ada hal-hal baru yang dianggap dapat membatalkan putusan hakim Tipikor tersebut.

Pada 29 September lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Gusrizal menyatakan Miranda terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama.

Miranda dianggap terbukti menyuap bersama-sama Nunun Nurbaeti. Miranda pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Atas putusan ini, Miranda memilih banding.

Berita terkait persidangan dan vonis Miranda dapat diikuti dalam topik "Vonis Miranda Goeltom"

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    28th

    Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

    Syarat & Ketentuan
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
    Laporkan Komentar
    Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

    Terkini Lainnya

    Ditjen Imigrasi Belum Dapat Info Resmi Mentan Syahrul Bakal Balik ke Indonesia 5 Oktober

    Ditjen Imigrasi Belum Dapat Info Resmi Mentan Syahrul Bakal Balik ke Indonesia 5 Oktober

    Nasional
    Menag Terbitkan Aturan Penceramah Tak Boleh Provokasi dan Kampanye Politik Praktis

    Menag Terbitkan Aturan Penceramah Tak Boleh Provokasi dan Kampanye Politik Praktis

    Nasional
    Jokowi Geram Barang Impor Murah Banjiri E-Commerce, Baju Dijual Rp 5.000

    Jokowi Geram Barang Impor Murah Banjiri E-Commerce, Baju Dijual Rp 5.000

    Nasional
    Kominfo Terus “Take Down” Situs Judi 'Online' dan Konten Negatif, Ada Peluang Laman Lain Kena Imbas

    Kominfo Terus “Take Down” Situs Judi "Online" dan Konten Negatif, Ada Peluang Laman Lain Kena Imbas

    Nasional
    Antam Sabet 14 Penghargaan pada Ajang Good Mining Practice Award 2023

    Antam Sabet 14 Penghargaan pada Ajang Good Mining Practice Award 2023

    Nasional
    Soal Rencana Bertemu Megawati, Kaesang: Minta Wejangan untuk Partai

    Soal Rencana Bertemu Megawati, Kaesang: Minta Wejangan untuk Partai

    Nasional
    Akan Didatangi Puan, Jusuf Kalla: Bukan Hal Baru kalau Bertemu

    Akan Didatangi Puan, Jusuf Kalla: Bukan Hal Baru kalau Bertemu

    Nasional
    Mentan Syahrul 'Menghilang', Mahfud: Sekelas Menteri Tidak Mudah Lari dari Aparat

    Mentan Syahrul "Menghilang", Mahfud: Sekelas Menteri Tidak Mudah Lari dari Aparat

    Nasional
    Buka Inacraft 2023, Jokowi: Kita Harap Pengunjung Semakin Banyak, Omzet Makin Besar

    Buka Inacraft 2023, Jokowi: Kita Harap Pengunjung Semakin Banyak, Omzet Makin Besar

    Nasional
    Mahfud MD Mengaku Tak Bicara soal Bacawapres Saat Bertemu Megawati

    Mahfud MD Mengaku Tak Bicara soal Bacawapres Saat Bertemu Megawati

    Nasional
    Laporkan Aktivitas Umrah Backpacker ke Polda Metro, Wamenag: Agar Pengelolaan Lebih Baik

    Laporkan Aktivitas Umrah Backpacker ke Polda Metro, Wamenag: Agar Pengelolaan Lebih Baik

    Nasional
    Mahfud MD Belum Mau Spekulasi Mentan Syahrul 'Kabur' dari KPK

    Mahfud MD Belum Mau Spekulasi Mentan Syahrul "Kabur" dari KPK

    Nasional
    Survei Litbang 'Kompas': Gen Z Mayoritas Pilih Ganjar Sekaligus Dukung Gerindra

    Survei Litbang "Kompas": Gen Z Mayoritas Pilih Ganjar Sekaligus Dukung Gerindra

    Nasional
    Sebelum Temui Jokowi di Istana Bogor, SBY Ternyata Juga Bertemu dengan JK

    Sebelum Temui Jokowi di Istana Bogor, SBY Ternyata Juga Bertemu dengan JK

    Nasional
    Dirjen Imigrasi: Mentan Syahrul Yasin Limpo Gunakan Paspor Diplomatik

    Dirjen Imigrasi: Mentan Syahrul Yasin Limpo Gunakan Paspor Diplomatik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com