Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Daming Bikin Calon Hakim Agung Hati-hati

Kompas.com - 22/01/2013, 19:02 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa yang menimpa calon hakim agung Muhammad Daming Sunusi menjadi pelajaran bagi calon hakim agung lainnya. Daming diusulkan untuk diberhentikan oleh Komisi Yudisial (KY) setelah penyataannya terkait kasus pemerkosaan dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, pekan lalu. Pernyataan Daming yang menyatakan pelaku dan korban perkosaan sama-sama menikmati, memang memicu kontroversi. Para hakim yang menjalani tes calon hakim agung pun menjadi berhati-hati. Salah satunya adalah Hamdi, hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Hamdi merupakan salah satu calon yang diuji Komisi III DPR pada hari Selasa (22/1/2013). Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Indra bahkan sempat menuding Hamdi terlalu berhati-hati.

"Tampaknya Anda sangat berhati-hati sekali dalam menjawab tes uji kali ini. Saya anggap ini sebagai sikap positif karena hakim tidak boleh gegabah," ujar Indra.

Pernyataan Indra ini langsung disambut dengan penjelasan Hamdi. Dengan sedikit malu, Hamdi meminta agar anggota Dewan mengerti posisinya sebagai hakim yang kerap diawasi Komisi Yudisial (KY). Saat ditanyakan oleh Anggota Komisi III lain dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, Hamdi kembali hati-hati.

"Saya mau tanya soal vonis Angie. Kalau Anda menangani perkara itu, apakah akan meringankan atau menambah hukumannya mengingat vonis Angie dinilai terlalu ringan?," tanya Bambang.

"Saya takut Pak, takut dipanggil Komisi Yudisial. Saya tidak boleh komentar mengenai kasus yang sudah terjadi, apalagi dalam kasus ini," ujar Hamdi.

Pernyataan Hamdi yang berkali-kali mengaku takut diperiksa KY ini pun mengundang tawa beberapa anggota Komisi III. "Ha-ha-ha pasti takut kayak Daming," seloroh salah seorang anggota Dewan.

Sekitar satu jam uji kelayakan dan kepatutan mencapai penghujung. Pimpinan rapat yakni Aziz Syamsuddin pun mempersilakan Hamdi untuk menyampaikan kalimat penutupnya. Lagi-lagi, Hamdi mengulang kehati-hatiannya.

"Saya kira cukup, saya sangat berhati-hati di forum terhormat. Saya tidak bisa bayangkan dalam hidup saya bisa duduk di sini. Ketika dibentuk KY, itu 180 derajat saya tidak pernah bermimpi bisa sampai di sini. Terima kasih," tutur Hamdi.

Tarik napas

Lain lagi dengan calon hakim agung Yakup Ginting. Yakup merupakan hakim Pengadilan Tinggi Makassar. Sebelum masuk ke ruang rapat Komisi III, Yakup tampak merapikan jasnya di bangku luar ruangan. Ia pun berkali-kali menghela napas panjang untuk menghilangkan rasa gugupnya. Begitu memasuki ruangan, Yakup memang terlihat cukup lantang menjawab sejumlah pertanyaan anggota Komisi III. Usai mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, Yakup langsung didatangi wartawan. Seketika, Yakup kembali tegang padahal hanya ditanya soal posisi terakhirnya sebagai hakim.

"Saya hakim pengadilan tinggi Yogya," ujar Yakup terburu-buru masuk ke dalam ruang tunggu.

Ditunggu beberapa lama, Yakup sama sekali tidak ke luar dari ruangan itu. Berkali-kali ia terus menyeruput cangkir teh di depannya. Tampaknya, para calon hakim agung tak mau berbuat kesalahan lagi setelah kasus Daming.

Hingga kini, Komisi III sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 22 calon hakim agung. Besok, Rabu (23/1/2013), seleksi akan kembali dilanjutkan untuk dua calon hakim agung yang tersisa. Selanjutnya, Komisi III akan memilih delapan hakim agung baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Nasional
    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com