JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel Mallarangeng) dan Kahar Muzakir terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang, Senin (21/1/2013). Surat panggilan ini berisi penjadwalan ulang pemeriksaan Choel dan Kahar sebagai saksi Hambalang. Pemeriksaan mereka yang sedianya dilakukan pada Jumat (17/1/2013) dibatalkan akibat banjir yang melumpuhkan perangkat dan sistem kerja di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
"Hari ini akan dikirimkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng) dan DK (Deddy Kusdinar)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.
Menurutnya, Choel akan diperiksa sebagai saksi pada Jumat (25/1/2013) pekan ini, sedangkan Kahar dijadwalkan pada Senin (28/1/2013) pekan depan. KPK memeriksa keduanya karena dianggap tahu seputar proyek Hambalang. Kahar selaku anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat pernah mengikuti pembahasan soal proyek tersebut sekitar 2010. Sementara Choel, di samping merupakan adik tersangka Andi Alfian Mallarangeng, dia disebut-sebut sebagai perantara penyerahan uang.
Dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games, terungkap ada uang dari Grup Permai yang ditujukan kepada Choel terkait proyek di Kemenpora. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis (17/1/2013), mengungkapkan, KPK akan menggali keterangan seputar peran Choel dalam proyek Hambalang. KPK, kata Bambang, akan memeriksa latar belakang Choel dan semua hal yang berkaitan dengan kasus. KPK pun berharap Choel mau memberikan keterangan secara jujur sehingga KPK bisa mengembangkan penyidikan kasus itu.
Terkait penyidikan Hambalang ini, KPK sudah mencegah Choel bepergian ke luar negeri. Pencegahan diajukan ke Imigrasi bersamaan dengan pencegahan Andi Mallarangeng dan pejabat PT Adhi Karya M Arief Taufiqurrahman.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang