Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Emir Moeis Diselesaikan Secepatnya

Kompas.com - 19/01/2013, 02:44 WIB

Jakarta, Kompas - Lama tak terdengar kabar pemeriksaan terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Izedrik Emir Moeis, Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata telah memperpanjang masa pencegahan terhadap Emir.

Emir adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung. Dengan perpanjangan masa pencegahan terhadap Emir, KPK ingin mempercepat penanganan perkaranya.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, begitu masa pencegahannya kembali diperpanjang, KPK akan mempercepat penanganan perkara Emir. ”Saya selalu mengingatkan, begitu masa pencegahannya diperpanjang, kami harus bisa memanfaatkan waktu yang ada. Harus dipercepat selagi memungkinkan,” ujar Zulkarnain, di Jakarta, Jumat (18/1).

Emir dicegah ke luar negeri oleh KPK sejak 23 Juli 2012. Dalam surat permintaan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Emir dengan jelas disebutkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU Tarahan.

Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 97 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa pencegahan seseorang dibatasi enam bulan dan sesudahnya hanya boleh diperpanjang selama sekali selama enam bulan. Artinya, dengan masa pencegahannya yang diperpanjang, KPK kini hanya memiliki waktu enam bulan ke depan untuk mencegah Emir bepergian ke luar negeri.

Zulkarnain mengatakan, kerja KPK memang dibatasi oleh banyak ketentuan, salah satunya soal masa pencegahan tersangka. Untuk itu, dia berharap penyidik mampu menuntaskan perkara Emir dalam waktu singkat.

Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto, mengatakan, paling tidak KPK sudah harus menyerahkan berkas perkara Emir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelum masa pencegahannya yang kedua berakhir.

”Diharapkan sebelum masa cegahnya selesai, perkaranya sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan. Kami sudah diskusi dengan penyidik dan penuntutnya, untuk perkara yang orangnya sudah dicegah, akan diselesaikan secepatnya,” ujar Bambang.

KPK, lanjut Bambang, memang tengah mempercepat penanganan sejumlah kasus.

”Kami kan sedang mempercepat penanganan kasus orang- orang yang sudah ditahan, termasuk orang yang terkait dengan kasus mereka. Seperti dalam kasus suap PON Riau,” kata Bambang. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com