Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Mediasi Parpol Tak Lolos Verifikasi

Kompas.com - 19/01/2013, 02:41 WIB

Jakarta, Kompas - Mediasi sejumlah partai politik dengan Komisi Pemilihan Umum dilaksanakan di Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Jumat (18/1). Setelah tertunda sehari akibat banjir, delapan parpol diundang untuk menyelesaikan sengketa pemilu.

Delapan parpol itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Serikat Rakyat Indonesia (SRI), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Kongres, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), dan Partai Kedaulatan. Mereka dipertemukan dengan KPU secara terpisah dalam ruangan berbeda.

Anggota KPU, Ida Budhiati, di sela-sela mediasi yang digelar tertutup mengatakan, hukum acara Bawaslu memang mengadopsi hukum acara pada umumnya. Sebelum sampai pada pemeriksaan bukti-bukti, sengketa ini difasilitasi forum mediasi.

”Kalau mediasi ini tidak mencapai musyawarah dan mufakat, barulah dibuka forum ajudikasi (penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan). Mediasi yang kemudian mencapai kemufakatan sangat bergantung pada prosesnya. Misalnya mediasi dengan Partai SRI, ada kesepakatan untuk tidak sepakat sehingga maju dalam proses ajudikasi. Belum dibawa ke PTUN (pengadilan tata usaha negara),” papar Ida.

Ketua Umum PDS ML Denny Tewu mengatakan, ”Kami yakin lolos dan bisa menjadi peserta Pemilu 2014. Pokok persoalan yang kami sengketakan cukup banyak, misalnya masalah diskriminasi waktu dalam proses verifikasi faktual.”

Menurut Denny, gugatan PDS menjadi edukasi bagi masyarakat untuk mengedepankan hukum sebagai panglima. Kalau sengketa ini tidak dapat diselesaikan di tingkat Bawaslu, PDS akan membawanya ke tingkat PTUN dan Mahkamah Konstitusi. Tindak diskriminasi dapat dikategorikan melanggar undang-undang.

Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak dapat menerima surat keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB sebagai partai peserta pemilu. Verifikasi faktual, menurut dia, dilakukan dengan tidak cermat. Penetapan 10 partai peserta pemilu belum final. ”Masih ada proses hukum yang akan menentukan partai peserta pemilu,” tuturnya.

Menanggapi gugatan mediasi ini, kuasa hukum KPU, Adnan Buyung Nasution, mengatakan, KPU masih memeriksa bukti dan argumen yang disampaikan partai dalam proses mediasi. Dia mengaku ada peluang gugatan mediasi berlanjut ke PTUN. ”Peluang itu besar. Tetapi untuk diingat, KPU sudah bekerja dengan mengedepankan prinsip fairness (keadilan),” katanya.

KPU yakin telah melakukan verifikasi faktual sesuai prosedur. ”Yang KPU lakukan sudah pada jalurnya,” ujar komisioner KPU, Sigit Pamugkas. Ia menghargai keputusan parpol yang tidak lolos verifikasi untuk mengajukan gugatan hukum. (OSA/K03)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com