JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Hakim Agung kontroversial, Muhammad Daming Sunusi mengatakan jika putrinya diperkosa maka pelakunya harus dihukum berat. Pasalnya, pemerkosaan menurutnya merupakan tindakan yang sadis.
Daming sendiri diketahui memiliki tiga orang putri dan cucu perempuan. "Bukan hanya pada keluarga saya, pada yang lain pun saya akan menghukum dengan setinggi-tingginya dan seberat-beratnya," kata Daming di Mahkamah Agung pada Kompas.com, Jakarta, Selasa (15/1/2013).
Daming menekankan, dirinya sangat mendukung jika pelaku perkosaan dihukum mati. Namun, terangnya, hal itu menunggu revisi UU Ketentuan Umum Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Daming menegaskan, komisi III DPR harus segera merevisi undang-undang KUHAP itu sehingga ada kepastian hukum bagi penjahat seksual dan korbannya. "Saya sangat setuju kalau UU dirubah. Saya sangat setuju (Pelaku pemerkosa dihukum mati) karena itu kejahatan luar biasa. Saya sangat setuju, dicantumkan yang tegas dalam KUHAP," pungkasnya.
Seperti yang diberitakan, ungkapan Daming di atas berbeda dengan yang diungkapkannya di hadapan para wakil rakyat. Daming saat itu mengeluarkan pernyataan, "yang diperkosa dengan yang memperkosa, sama-sama menikmati". Pernyataan kontroversial itu diutarakan Daming saat uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Senin (14/1/2013) kemarin.
Ucapan itu dilontarkan untuk menanggapi pertanyaan anggota Komisi Hukum mengenai hukuman mati bagi pemerkosa. Daming mengaku tak sependapat jika pemerkosa dihukum mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.