Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/01/2013, 16:48 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Mahyuddin, mengungkapkan, usulan kontrak tahun jamak (multiyears) proyek Hambalang tidak perlu melalui persetujuan DPR. Usulan kontrak tahun jamak proyek Hambalang, menurut dia, diajukan Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mendapat persetujuan Kementerian Keuangan.

Hal itu disampaikan Mahyuddin seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (15/1/2013). Dia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus Hambalang. Pada 2010 atau saat proyek itu dibahas di DPR, Mahyuddin menjabat sebagai Ketua Komisi X, mitra kerja Kemenpora.

"Multiyears itu beda dengan pemda. Kalau pemda harus persetujuan DPR, tetapi multiyears yang di Perpres Nomor 54 dinyatakan bahwa untuk usulan tahun jamak DPR tidak perlu tahu," kata Mahyuddin.

Adapun Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang disebut Mahyuddin itu mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peraturan itu tidak khusus membahas masalah pengajuan usulan kontrak tahun jamak. Pasal 50 perpres tersebut menyebutkan, pengadaan barang dan jasa terdiri dari kontrak tahun jamak dan tahun tunggal. Dalam Pasal 52 Ayat 2, disebutkan kalau kontrak tahun jamak harus melalui persetujuan menteri keuangan (jika nilai proyek di atas Rp 10 miliar) dan menteri atau pimpinan lembaga yang bersangkutan (nilai proyek di atas Rp 10 miliar).

Mahyuddin melanjutkan, DPR tidak pernah menyetujui usulan penambahan anggaran Hambalang yang diajukan pemerintah dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun. Sejauh ini, menurut Mahyuddin, nilai anggaran yang dicairkan pun baru Rp 675 miliar. Meskipun demikian, kata Mahyuddin, DPR memang memiliki hak anggaran atau hak untuk mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

"Sementara menteri hanya mengajukan Rp 625 miliar, kami setujui Rp 150 miliar. Mengajukan Rp 500 miliar, kami setujui Rp 400 miliar, lalu mengajukan Rp 521 miliar, saya tidak setuju," tambahnya.

Dalam pemeriksaan hari ini, Mahyuddin juga mengaku telah menyerahkan kepada KPK sejumlah dokumen bukti. Beberapa dokumen yang diserahkannya itu berkaitan dengan kronologi pembahasan proyek Hambalang, materi pembahasan di Komisi X, dan risalah rapat-rapat di komisi tersebut.

KPK menetapkan dua tersangka kasus Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.

Terkait kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan audit investigasi. Salah satu poin hasil audit tersebut menyebutkan adanya pelanggaran yang dilakukan Menkeu dan Menpora dalam persetujuan kontrak tahun jamak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    28th

    Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

    Syarat & Ketentuan
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
    Laporkan Komentar
    Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

    Terkini Lainnya

    Hubungan Mega-Jokowi Disorot usai Kaesang Gabung PSI, Politikus PDI-P: Orang Bebas Berimajinasi

    Hubungan Mega-Jokowi Disorot usai Kaesang Gabung PSI, Politikus PDI-P: Orang Bebas Berimajinasi

    Nasional
    Politikus PDI-P Yakin Jokowi Tak Akan Dipanggil karena Kaesang Masuk PSI

    Politikus PDI-P Yakin Jokowi Tak Akan Dipanggil karena Kaesang Masuk PSI

    Nasional
    PolitiSI PDI-P: Kita Enggak Bisa Melarang-larang Kaesang Masuk PSI

    PolitiSI PDI-P: Kita Enggak Bisa Melarang-larang Kaesang Masuk PSI

    Nasional
    Kaesang Masuk PSI, Cak Imin: 'Welcome To The Jungle'...

    Kaesang Masuk PSI, Cak Imin: "Welcome To The Jungle"...

    Nasional
    Jokowi Akui Perdagangan di Beberapa Pasar Mulai Anjlok karena TikTok Shop

    Jokowi Akui Perdagangan di Beberapa Pasar Mulai Anjlok karena TikTok Shop

    Nasional
    Kadin Indonesia Serahkan Peta Jalan Indonesia Emas 2045 ke Presiden Joko Widodo di IKN

    Kadin Indonesia Serahkan Peta Jalan Indonesia Emas 2045 ke Presiden Joko Widodo di IKN

    Nasional
    Cak Imin: Rakyat Apatis Nyoblos di Pilkada gara-gara Politik Uang

    Cak Imin: Rakyat Apatis Nyoblos di Pilkada gara-gara Politik Uang

    Nasional
    Muhaimin: Gara-gara PMII, Jadi Wapres Saya Siap...Jadi Presiden Pun Siap

    Muhaimin: Gara-gara PMII, Jadi Wapres Saya Siap...Jadi Presiden Pun Siap

    Nasional
    Cak Imin Seleksi Perwakilannya untuk Masuk ke Baja Amin

    Cak Imin Seleksi Perwakilannya untuk Masuk ke Baja Amin

    Nasional
    Rekam Jejak Kaesang Pangarep, dari Pengusaha Kini Jadi Kader PSI

    Rekam Jejak Kaesang Pangarep, dari Pengusaha Kini Jadi Kader PSI

    Nasional
    Bersama Anies, Muhaimin Yakin Menangkan Pilpres 2024 Jika Bertarung dengan Ganjar-Prabowo

    Bersama Anies, Muhaimin Yakin Menangkan Pilpres 2024 Jika Bertarung dengan Ganjar-Prabowo

    Nasional
    Kaesang Pengarep Jadi Kader PSI, Masih Anggota Biasa

    Kaesang Pengarep Jadi Kader PSI, Masih Anggota Biasa

    Nasional
    Cak Imin Paparkan 3 Hal untuk Sempurnakan Demokrasi di Indonesia

    Cak Imin Paparkan 3 Hal untuk Sempurnakan Demokrasi di Indonesia

    Nasional
    Cerita Muhaimin Bersatu dengan Anies di Pilpres 2024: Berliku, Ada Campur Tangan Tuhan

    Cerita Muhaimin Bersatu dengan Anies di Pilpres 2024: Berliku, Ada Campur Tangan Tuhan

    Nasional
    Soal Rencana Pilkada 2024 Dimajukan, Muhaimin: PKB Sebenarnya Menolak

    Soal Rencana Pilkada 2024 Dimajukan, Muhaimin: PKB Sebenarnya Menolak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com