Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahyuddin: Usulan Tahun Jamak Hambalang Tak Perlu Diketahui DPR

Kompas.com - 15/01/2013, 16:48 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Mahyuddin, mengungkapkan, usulan kontrak tahun jamak (multiyears) proyek Hambalang tidak perlu melalui persetujuan DPR. Usulan kontrak tahun jamak proyek Hambalang, menurut dia, diajukan Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mendapat persetujuan Kementerian Keuangan.

Hal itu disampaikan Mahyuddin seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (15/1/2013). Dia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus Hambalang. Pada 2010 atau saat proyek itu dibahas di DPR, Mahyuddin menjabat sebagai Ketua Komisi X, mitra kerja Kemenpora.

"Multiyears itu beda dengan pemda. Kalau pemda harus persetujuan DPR, tetapi multiyears yang di Perpres Nomor 54 dinyatakan bahwa untuk usulan tahun jamak DPR tidak perlu tahu," kata Mahyuddin.

Adapun Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang disebut Mahyuddin itu mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peraturan itu tidak khusus membahas masalah pengajuan usulan kontrak tahun jamak. Pasal 50 perpres tersebut menyebutkan, pengadaan barang dan jasa terdiri dari kontrak tahun jamak dan tahun tunggal. Dalam Pasal 52 Ayat 2, disebutkan kalau kontrak tahun jamak harus melalui persetujuan menteri keuangan (jika nilai proyek di atas Rp 10 miliar) dan menteri atau pimpinan lembaga yang bersangkutan (nilai proyek di atas Rp 10 miliar).

Mahyuddin melanjutkan, DPR tidak pernah menyetujui usulan penambahan anggaran Hambalang yang diajukan pemerintah dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun. Sejauh ini, menurut Mahyuddin, nilai anggaran yang dicairkan pun baru Rp 675 miliar. Meskipun demikian, kata Mahyuddin, DPR memang memiliki hak anggaran atau hak untuk mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

"Sementara menteri hanya mengajukan Rp 625 miliar, kami setujui Rp 150 miliar. Mengajukan Rp 500 miliar, kami setujui Rp 400 miliar, lalu mengajukan Rp 521 miliar, saya tidak setuju," tambahnya.

Dalam pemeriksaan hari ini, Mahyuddin juga mengaku telah menyerahkan kepada KPK sejumlah dokumen bukti. Beberapa dokumen yang diserahkannya itu berkaitan dengan kronologi pembahasan proyek Hambalang, materi pembahasan di Komisi X, dan risalah rapat-rapat di komisi tersebut.

KPK menetapkan dua tersangka kasus Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.

Terkait kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan audit investigasi. Salah satu poin hasil audit tersebut menyebutkan adanya pelanggaran yang dilakukan Menkeu dan Menpora dalam persetujuan kontrak tahun jamak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

    Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

    Nasional
    Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

    Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

    Nasional
    Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

    Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

    Nasional
    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Nasional
    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    Nasional
    Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Nasional
    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    Nasional
    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com