JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau nonaktif sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012, Selasa (15/1/2013).
Ketujuhnya adalah Adrian Ali (Partai Amanat Nasional), Abu Bakar Siddik (Partai Golkar), Zulfan Heri (Partai Golkar), Syarif Hidayat (Partai Persatuan Pembangunan), Tengku Muazza (Partai Demokrat), Mohammad Roem Zein (Partai Persatuan Pembangunan), dan Turoechman Asy'ari (PDI-Perjuangan).
"Mereka diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta.
Sejauh ini, KPK belum menahan ketujuh anggota DPRD Riau tersebut. Belum diketahui apakah ketujuhnya akan ditahan seusai pemeriksaan hari ini atau tidak. Selama ini, ketujuh anggota DPRD Riau itu menjalani pemeriksaan di Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN), Jalan Patimura, Pekanbaru, Riau. Ketujuh anggota DPRD Riau itu diduga menerima pemberian uang terkait pembahasan Perda tentang PON di Riau.
Penetapan mereka sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap PON yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, anggota DPRD Riau Faisal Aswan dan M Dunir, Manajer ADM PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Rahmat Syahputra, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Eka Dharma Putra, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Riau beberapa waktu lalu, Rahmat dan Eka divonis dua tahun enam bulan penjara, sedangkan Faisal Aswan dan M Dunir divonis empat tahun penjara. Sementara Lukman dan Tuafan masih menjalani proses persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.