JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo enggan mengomentari penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejak pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus itu. (Baca pula: Ini Alasan KPK Jerat Djoko Susilo dengan Pasal Pencucian Uang)
Kasus TPPU ini merupakan kasus kedua bagi Djoko setelah dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. Seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka TPPU selama kurang lebih empat jam, Senin (14/1/2013), Djoko hanya tersenyum begitu diberondong pertanyaan wartawan mengenai kasus barunya itu. Jenderal bintang dua itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyamarkan, mengubah bentuk, atau menyembunyikan harta kekayaannya yang diduga berasal dari hasil korupsi proyek simulator SIM. Diduga, pencucian uang dilakukan salah satunya dengan membeli rumah seharga lebih dari Rp 1 miliar.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya menjerat Djoko dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana yang sama.
Sebelumnya KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus simulator SIM dengan dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, namun justru merugikan keuangan negara. Adapun kerugian negara yang timbul dalam proyek itu ditaksir mencapai Rp 100 miliar.
Selain itu, Djoko diduga menerima pemberian dari rekanan proyek simulator SIM sekitar Rp 2 miliar. Johan juga mengatakan, KPK telah membekukan rekening Djoko terkait kasus simulator SIM tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.