Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Komnas HAM, Koalisi LSM Surati DPR

Kompas.com - 12/01/2013, 18:30 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi untuk Hak Asasi Manusia yang terdiri dari sejumlah LSM penggiat HAM akan segera menyurati Komisi III DPR. Surat mereka tersebut berisi mengenai pemangkasan masa jabatan ketua Komnas HAM dari 2,5 tahun menjadi satu tahun. Sembilan dari tiga belas komisioner Komnas HAM yang dibentuk komisi III DPR menyetujui pemangkasan masa jabatan ketua Komnas HAM.

"Kita akan menyurati DPR termasuk tim pansel karena mereka yang mengolah ini. Mereka yang menggoreng ini (13 komisioner Komnas HAM)," ujar Koordinator Kontras Haris Azhar dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (12/1/2012).

Menurut Haris, DPR adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kebijakan komisioner Komnas HAM. Pasalnya, kebijakan perubahan masa jabatan ketua Komnas HAM terjadi tidak lama setelah komisioner Komnas terpilih. Menurutnya, DPR harus memanggil Komnas HAM.

DPR, menurutnya, berwenang mendesak Komnas HAM mencabut keputusan tersebut. "Buat kami aturan itu harus dicabut atau dibatalkan. Kalau mereka tidak membatalkan, ada banyak gerakan sipil yang menghambat mereka yang berdatangan ke sana," tandasnya.

Haris mengatakan, gerakan tersebut sebagai langkah awal agar Komnas HAM mencabut keputusannya. Gerakan itu, terangnya, dapat berbentuk audiensi, siaran pers, demonstrasi, dan sebagainya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, mengatakan, Komnas HAM harus berfokus pada agenda-agenda besar penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu dan sekarang. Hal itu ditujukan agar Komnas HAM dapat menjalankan mandat untuk memajukan dan melindungi HAM.

"Selama tiga kepemimpinan terakhir, Komnas HAM diacuhkan pemerintah," sindir Poengky.

Sebelumnya, Komisi III DPR memilih 13 nama melalui pemungutan suara. Mereka adalah Sandrayati Moniaga, Maneger Nasution, Natalius Pigai, Otto Nur Abdullah, Ansori Sinungan, Muhammad Nurkhoiron, M. Indadun Rahmat, Siane Indriani, Roichatul Aswidah, Hafid Abbas, Siti Noor Laila,Dianto Bachriadi dan Nur Kholis.

Sementara itu, pihak yang menyetujui pemangkasan masa jabatan ketua Komnas HAM adalah Nurcholis, Hafid Abbas, Dianto Bachriadi, Natalius Pigai, Siti Nor Laila, Sianne Indriani, Imdadun Rahmat, Meneger Nasution, Ansori Sinungan. Mereka disebut juga sebagai Kelompok Sembilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

    Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

    Nasional
    Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

    Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

    Nasional
    RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

    RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

    Nasional
    BNPB Bakal Pasang Rambu Rawan Banjir Lahar di 3 Desa Terdampak Erupsi Gunung Ibu

    BNPB Bakal Pasang Rambu Rawan Banjir Lahar di 3 Desa Terdampak Erupsi Gunung Ibu

    Nasional
    Indonesia Mulai Bangun Kapal Fregat Merah Putih Unit Kedua

    Indonesia Mulai Bangun Kapal Fregat Merah Putih Unit Kedua

    Nasional
    Pihak Gus Muhdlor Hormati Putusan Hakim yang Tolak Gugatan Praperadilan Mereka

    Pihak Gus Muhdlor Hormati Putusan Hakim yang Tolak Gugatan Praperadilan Mereka

    Nasional
    Status Gunung Ibu Masih Awas, Warga Diminta Tetap Mengungsi

    Status Gunung Ibu Masih Awas, Warga Diminta Tetap Mengungsi

    Nasional
    Mahfud: MA Jauh Lampaui Kewenangan, Jangan-jangan Hakim Ini Tidak Baca...

    Mahfud: MA Jauh Lampaui Kewenangan, Jangan-jangan Hakim Ini Tidak Baca...

    Nasional
    Kemenko Polhukam Sebut Pidana Bersyarat untuk Hukuman Maksimal 1 Tahun Penjara

    Kemenko Polhukam Sebut Pidana Bersyarat untuk Hukuman Maksimal 1 Tahun Penjara

    Nasional
    Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja 'Online' Pakai Uang dari Pegawai Kementan

    Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja "Online" Pakai Uang dari Pegawai Kementan

    Nasional
    Mahfud Sebut Putusan MA Salah, Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada

    Mahfud Sebut Putusan MA Salah, Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada

    Nasional
    Ke Anak SYL, Hakim Tipikor: Nama Sudah Tercemar, Tak Perlu Menangis

    Ke Anak SYL, Hakim Tipikor: Nama Sudah Tercemar, Tak Perlu Menangis

    Nasional
    Lahirkan SDM Berkualitas, Kementerian KP Benahi Satuan Pendidikan KP dengan Pendekatan Teknologi

    Lahirkan SDM Berkualitas, Kementerian KP Benahi Satuan Pendidikan KP dengan Pendekatan Teknologi

    Nasional
    Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB, Komut Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim

    Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB, Komut Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim

    Nasional
    Polisi Tetapkan Sopir Gran Max yang Kecelakaan di Km 58 Tersangka, tetapi Perkaranya Dihentikan

    Polisi Tetapkan Sopir Gran Max yang Kecelakaan di Km 58 Tersangka, tetapi Perkaranya Dihentikan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com