Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi: Saya Tak Bersalah

Kompas.com - 11/01/2013, 03:25 WIB

Jakarta, Kompas - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Alifian Mallarangeng, memastikan akan datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (11/1). Andi mengatakan, kebenaran kasus ini akan terungkap.

Namun, Andi menyatakan tak akan mengakui kesalahannya sebagaimana disyaratkan untuk bisa menjadi justice collaborator (pelaku yang bekerja sama mengungkap kejahatan). Dalam jumpa pers di Freedom Institute, Jakarta, Kamis, Andi mengaku telah menyiapkan diri menghadapi proses hukum.

”Karena itulah, saya telah menyewa lawyer (pengacara) agar proses ini bisa berlangsung dengan baik dan kebenaran bisa terungkap. Besok (hari ini), saya akan datang ke KPK sebagai saksi Deddy Kusdinar. Saya selalu siap bekerja sama penuh dengan KPK mengusut kasus ini secara tuntas supaya jelas yang salah, salah, yang benar, benar,” kata Andi.

Meski demikian, saat ditanya apakah dirinya bersedia menjadi justice collaborator, yang mensyaratkan ada pengakuan atas kesalahannya, Andi menjawab, ”Bagaimana saya mengakui kesalahan kalau saya tidak bersalah.”

Salah seorang pengacara Andi, Harry Ponto, mengatakan, kliennya akan bekerja sama. Harry mempertanyakan apa kesalahan kliennya sehingga harus mengaku bersalah. ”Kesalahan apa yang harus diakui oleh AAM (Andi Alifian Mallarangeng)? Sampai saat ini AAM masih samar-samar tentang kesalahan yang disangkakan kepadanya,” katanya.

Andi, kemarin, juga mempertanyakan pemblokiran rekening atas nama anaknya, Gemilang Zul Mallarangeng, oleh KPK. Menurut dia, anaknya sama sekali tak punya kaitan dengan kasus yang membelit dirinya. ”Anak saya baru 22 tahun. Jumlah uang di rekeningnya hanya Rp 16 juta, hasil gajinya dari perusahaan swasta. Semestinya tak perlu diblokir. Apa KPK harus seperti itu? Rasanya KPK bisa obyektif dan bekerja tidak gebyah uyah,” ujarnya. Pengacara Andi yang lain, Ifdhal Kasim, mengatakan, pemblokiran KPK terhadap rekening anak Andi bisa dinilai melanggar hak asasi manusia.

Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, pemblokiran rekening keluarga Andi dimaksudkan agar tidak terjadi perpindahan transaksi di antara rekening mereka. Pemblokiran itu, kata Johan, dilakukan sampai hakim memutuskan rekening itu bisa dibuka atau tidak, dengan pertimbangan apakah terkait atau tidak dengan kasus Hambalang. ”Jangankan keluarga, terhadap pihak lain yang diduga terlibat juga bisa dilakukan pemblokiran,” ujarnya.

Kemarin, KPK memeriksa anggota DPR dari Fraksi PAN, Primus Yustisio. Menurut Primus, selaku Menpora, Andi seharusnya tahu perubahan anggaran proyek Hambalang dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun. ”Karena ada bukunya. Tadi saya dikasih lihat (risalah) rapat kerja, ada Rp 2,5 triliun di bulan Februari 2010,” kata Primus yang diperiksa karena pernah jadi anggota Komisi X DPR. (BIL/LOK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com