JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, menyatakan siap membantu kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Ia pun mengaku tak akan lari dari tanggung jawab dan siap menghadiri panggilan pemeriksaan dirinya besok, Jumat (11/1/2013) oleh KPK.
"Besok saya akan datang ke KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka Deddy. Saya selalu siap untuk kerja sama penuh dengan KPK untuk usut tuntas kasus ini sehingga jelas yang salah adalah salah," ujar Andi, Kamis (10/1/2013), dalam jumpa pers di kantor Freedom Institute, Jakarta.
Andi pun menyatakan dirinya siap diperiksa kemudian hari terkait statusnya sebagai tersangka. Andi siap menjalani keseluruhan proses hukum di KPK. "Ini proses panjang. Saya siap menjalani, saya tidak akan lari dari tanggung jawab. Karena itu proses ini akan saya hadapi, beri keterangan dan membantu KPK sehingga kasus ini bisa menjadi terang dan jelas," imbuh Andi.
Sementara itu, kuasa hukum Andi, Idham Chalid, menyatakan, kuasa hukum akan mendampingi Andi menjalani proses pemeriksaan besok pukul 10.00. "Meski kami tidak punya hak mendampingi karena diperiksa sebagai saksi, tapi akan datang untuk mendukung Andi Mallarangeng," ucap Idham yang juga hadir dalam jumpa pers itu.
Seperti diberitakan, Andi Mallarangeng akhirnya resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga pada 7 Desember 2012 lalu. Ia juga menyatakan mundur dari kepengurusan di Partai Demokrat. Hal ini dilakukannya menyusul penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olaharaga. Andi dianggap bertanggung jawab atas proyek Hambalang karena posisinya sebagai menteri yang memiliki hak sebagai pengguna anggaran. KPK juga sudah mencegah Andi ke luar negeri. Andi dicegah bersama dua orang lainnya, yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng dan M Arif Taufikurrahman dari PT Adhi Karya.
Di dalam kasus dugaan proyek Hambalang, KPK baru menetapkan dua orang tersangka. Selain Andi, tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Hambalang Dedy Kusdinar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan adanya kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek Hambalang di dalam sistem pembiayaan tahun jamak (multiyears). Sistem multiyears ini pun ditengarai menyebabkan kerugian negara sampai Rp 243,66 miliar.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.