Jakarta, Kompas
Dengan menjadi justice collaborator, tuntutan terhadap politikus Partai Demokrat itu bisa dipastikan akan lebih ringan.
”KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak menawarkan (Andi menjadi justice collaborator) karena effort (usaha) untuk ke arah sana ada pada tersangka. Ada beberapa persyaratan menjadi justice collaborator, seperti dia mengakui bersalah dan mau membongkar kejahatannya,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Rabu (9/1).
Johan mengatakan, konsekuensi menjadi justice collaborator, antara lain, adalah tuntutan yang ringan. Selain itu, bisa juga mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Johan menyatakan, KPK telah memblokir rekening Andi beserta keluarganya. Rekening setiap tersangka di KPK biasanya memang langsung diblokir. ”Benar bahwa rekening AAM (Andi Alifian Mallarangeng), anak, dan istrinya diblokir. Alasan pemblokiran ada di penyidik,” katanya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK berencana memeriksa politikus Partai Golkar, Kahar Muzakir, Jumat besok. Kahar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar, pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang.
”Yang bersangkutan diperiksa dalam konteks sebagai anggota Komisi X DPR. Seperti Pak Gede Pasek yang juga kami periksa, kami ingin memperoleh informasi bagaimana penganggaran di proyek Hambalang karena tentu prosesnya dibahas dengan DPR,” katanya.
Sebelumnya, Gede Pasek Suardika, Ketua Komisi III DPR yang juga politikus Partai Demokrat, menyatakan, proyek Hambalang bukanlah bancakan partainya. Anggaran proyek ini dibahas