Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelombang Migrasi Setelah Penetapan?

Kompas.com - 09/01/2013, 02:27 WIB

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan sepuluh partai politik sebagai peserta Pemilu 2014, yakni sembilan parpol yang saat ini punya wakil di DPR 2009-2014 serta Partai Nasional Demokrat yang baru terbentuk menjelang Pemilu 2014. Penetapan dilakukan pada rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual parpol yang dimulai Senin dan baru berakhir Selasa (8/1) dini hari. Keluarnya Keputusan KPU Nomor 5/Kpts/KPU/2013 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2014 sekaligus menjadikan 24 parpol lain yang ikut verifikasi faktual tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu mendatang.

Saat keputusan diambil, tidak bisa semua senang dan menerima, terutama parpol yang merasa dirugikan (dan lebih-lebih yang akhirnya dinyatakan tidak lolos). Tak pelak, rapat pleno berlangsung alot, dihujani interupsi, diwarnai perdebatan dan protes keras. Massa pendukung parpol memacetkan Jalan Imam Bonjol, lokasi Kantor KPU.

Sejumlah parpol yang sejak awal menunjukkan kelemahan verifikasi KPU kembali menggantungkan harapan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pengadilan tata usaha negara, dan bahkan Mahkamah Konstitusi untuk pengajuan gugatan dan/atau permohonan sengketa. Keputusan KPU bisa jadi obyek sengketa dan bisa berubah berdasarkan keputusan Bawaslu, pengadilan tinggi tata usaha negara, atau Mahkamah Agung.

Penyelenggara pemilu sudah mengantisipasi hal itu. Apalagi, KPU punya pengalaman dengan DKPP yang memerintahkan verifikasi faktual atas 18 parpol yang telah dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi.

Minggu (6/1), anggota KPU, Sigit Pamungkas, menjelaskan, rapat pleno yang dilakukan terbuka dengan penyampaian hasil secara rinci merupakan tradisi baru dalam verifikasi parpol. Kalau ada parpol yang tidak puas dan berencana menggugat keputusan KPU, Sigit menyatakan, gugatan bukanlah sesuatu yang mengkhawatirkan dan bukan hal luar biasa. KPU sangat memahami, sebenar apa pun proses yang dilakukan, senantiasa ada upaya untuk mempersoalkan. ”KPU siap melayani gugatan,” kata Sigit.

Pindah ”perahu”

Tahapan penting berikutnya setelah penetapan peserta pemilu adalah pencalonan anggota DPR/DPRD oleh parpol peserta pemilu. Sejumlah parpol secara intensif sudah menjaring dan menyeleksi calon anggota legislatif (caleg) 2014-2019. Parpol membuka kesempatan bagi figur di luar partai untuk bergabung. Sejumlah pesohor coba-coba digaet dengan pertimbangan kompetensi dan integritas ataukah sekadar popularitas dan potensi sebagai pengumpul suara (vote getter).

Terlepas dari keberatan, sengketa, ataupun gugatan yang akan berlanjut dan mungkin mengubah peta kontestasi Pemilu 2014, penetapan parpol peserta pemilu mungkin berimbas pada migrasi politisi. Demi mimpi yang belum mewujud, politisi yang partainya tidak lolos tentu berpikir-pikir untuk pindah ”perahu”.

Sebenarnya langkah seperti ini sudah ditimang-timang jauh-jauh hari, terutama merujuk pada sejumlah survei elektabilitas parpol. Bahkan, politisi yang parpolnya terancam tidak lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 3,5 persen suara sah pemilu anggota DPR sudah berancang-ancang pindah ke parpol yang lebih prospektif. Sejumlah anggota DPR yang dikabarkan akan berpindah ke Partai Nasdem sempat membuat heboh dan memancing respons beragam.

Sekalipun partainya tak lolos untuk Pemilu 2014, politisi di daerah yang kini menjadi anggota DPRD masih bisa menduduki jabatannya sampai Oktober 2014. Namun, sulit dibayangkan, mereka rela kehilangan kesempatan berkompetisi lagi pada Pemilu 2014 hanya karena parpolnya tidak lolos. Terlebih jika selama tiga tahunan ini mereka rajin membangun relasi dengan konstituen.

Jika memang migrasi (besar-besaran) akan terjadi, pastilah akan terjadi pula pengisian, pergantian antarwaktu (besar-besaran) anggota DPRD. Salah satu keharusan menjadi caleg adalah menjadi anggota parpol peserta pemilu. Politisi yang hendak maju lewat parpol lain tentu harus keluar dari parpol lamanya. Wajah baru akan menghiasi DPRD, melanjutkan masa tugas untuk kurun waktu kurang dari dua tahun ini.

Dari Pemilu 2009, selain 9 parpol yang mengisi DPR, ada 36 parpol nasional (plus 2 parpol lokal di Aceh) yang mengisi kursi DPRD provinsi dan 33 parpol (plus 5 parpol lokal di Aceh) yang mengisi kursi DPRD kabupaten/kota.

Ketentuan undang-undang mengharuskan parpol melakukan seleksi caleg secara demokratis dan terbuka. Jika proses itu tertutup dan oligarkis, terbayangkah ontran-ontran atau kehebohan yang bakal terjadi? (Sidik Pramono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com