JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso berharap agar Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, mencabut aturan larangan bagi perempuan duduk mengangkang saat dibonceng di atas sepeda motor. Pemerintah Kota Lhokseumawe harus memprioritaskan keselamatan perempuan.
"Apa pun alasan dari Wali Kota Lhokseumawe (Suadi Yahya), keselamatan jauh lebih penting. Kalau duduk miring kan bahaya. Karena itu, mestinya mereka mau legowo untuk menarik aturan itu," kata Priyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/1/2012).
Priyo mengatakan, jika aturan itu tidak dicabut, maka sebaiknya Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi aturan kontroversi itu.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi aturan itu, apakah ada unsur diskriminasi terhadap perempuan atau memang untuk menjaga tradisi.
Suadi Yahya menyebut aturan itu dibuat atas keinginan para ulama yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Ulama, Majelis Ulama Nanggroe Aceh, dan Majelis Adat Aceh. Mereka menginginkan perlunya melaksanakan syariat Islam dan adat istiadat Aceh secara kaffah dan lebih baik.
Alasan lain, mereka ingin kembali mengangkat budaya dan adat istiadat Aceh dalam kehidupan bermasyarakat yang mulai ditinggalkan. Dalam budaya Aceh, kata dia, dikenal budaya malu. Salah satu bentuk dari budaya ini adalah duduk menyamping bagi perempuan ketika berboncengan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.