Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Surat Edaran Larangan Mengangkang

Kompas.com - 08/01/2013, 14:10 WIB
Mohamad Burhanudin

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Lhokseumawe mulai 7 Januari 2013 secara resmi mengeluarkan surat edaran mengenai larangan duduk mengangkang bagi perempuan dewasa yang dibonceng sepeda motor.

Surat edaran tersebut ditandatangani Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Ketua DPR Kota Lhokseumawe Saifuddin Yunus, Ketua MPU Kota Lhokseumawe Drs. Tgk H. Asnawi Abdullah, Ketua MAA Kota Lhokseumawe Tgk H Usman Budiman, tertanggal 2 Januari 2013.

Berikut isi surat edaran bernomor 002/2013 terkait ketentuan larangan tersebut:

Untuk menegakkan syariat Islam secara kaffah, menjaga nilai-nilai budaya dan adat istiadat masyarakat aceh dalam pergaulan sehari-hari, serta sebagai wujud upaya Pemerintah Kota Lhokseumawe mencegah maksiat secara terbuka, maka dengan ini Pemerintah menghimbau kepada semua masyarakat di wilayah Kota Lhokseumawe, agar:

1. Perempuan dewasa yang dibonceng dengan sepeda motor oleh laki-laki muhrim, bukan muhrim, suami, maupun sesama perempuan, agar tidak duduk secara mengangkang (duek phang), kecuali dengan kondisi terpaksa (darurat).

2. Di atas kendaraan baik sepada motor, mobil dan/atau kendaraan lainnya, dilarang bersikap tidak sopan seperti berpelukan, berpegang-pegangan dan/atau cara-cara lain yang melanggar syariat Islam, budaya dan adat istiadat masyarakat Aceh;

3. Bagi laki-laki maupun perempuan agar tidak melintasi tempat-tempat umum dengan memakai busana yang tidak menutup aurat, busana ketat dan hal-hal lain yang melanggar syariat Islam dan tata kesopanan dalam berpakaian;

4. Kepada seluruh keuchik, imum mukim, camat, pimpinan instansi pemerintah atau lembaga swadaya, agar dapat menyampaikan seruan ini kepada seluruh bawahannya serta kepada semua lapisan masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Dasni Yuzar mengatakan, surat edaran tersebut mulai disosialisasikan kepada masyarakat tanggal 7 Januari 2013. Untuk tahap awal ini, ketentuan larangan itu khusus diwajibkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Lhokseumawe.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com