JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat I Gede Pasek Suardika sebagai saksi terkait penyidikan proyek Hambalang, Selasa (8/1/2013). Pasek dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi X DPR yang bermitra dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Diperiksa sebagai saksi untuk kasus Hambalang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Menurut Priharsa, Pasek diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Dia dianggap tahu seputar proyek Hambalang tersebut.
Adapun Pasek tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 09.10 WIB. Salah satu Ketua DPP Partai Demokrat itu tampak mengenakan kemeja biru yang dipadu dengan jaket kulit. Kepada wartawan, Pasek enggan mengaku akan diperiksa KPK. Dia hanya mengatakan ingin membantu KPK membongkar kasus Hambalang.
"Membantu KPK bongkar Hambalang," ujar politisi Partai Demokrat itu singkat.
Ketika dicecar pertanyaan apakah dia datang ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Hambalang, Pasek enggan menjawab tegas. Para wartawan pun kembali bertanya sebagai saksi untuk siapa dia diperiksa, apakah untuk tersangka Deddy Kusdinar atau Andi Mallarangeng? Pasek menjawab, "Semuanya," kemudian langsung masuk ke dalam Gedung KPK.
Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Andi dan Deddy. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain namun justru merugikan keuangan negara. Selain Pasek, hari ini KPK memeriksa dua saksi lainnya, yakni Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati Isa, dan staf PT Biro Insinyur Eksakta Sonny Anjangsono.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang