Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesta Narkoba, Anggota Dewan Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 04/01/2013, 15:15 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com -- Kepala Polisi Resor Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iwan Imam menyatakan, anggota DPRD Kota Tasikmalaya Ate Durangga yang ditangkap saat pesta narkoba resmi ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak hari ini, Jumat (4/1/2013).

Penetapan wakil rakyat asal PDI Perjuangan itu diumumkan setelah polisi memeriksa tersangka, para ahli dan saksi. "Jadi dari keenam orang yang ditangkap, empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk oknum anggota dewan. Dua orang lagi tidak ditetapkan tersangka. Kedua orang itu Muhammad Alwi, sopir oknum anggota dewan dan Edi Sofyan yang diperkuat dengan keterangan bahwa dirinya menggunakan psikotoropika jenis Dumolif karena sakit, dari Dinas Kesehatan setempat," jelas Iwan saat konfrensi pers di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Jumat siang.

Dijelaskan Iwan, keempat tersangka yang ditetapkan, terbukti mengonsumsi psikotropika golongan empat dan narkotika. Saat ini, mereka resmi menjadi tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Kasus ini pun tengah dikembangkan lebih lanjut, untuk mengetahui asal muasal barang haram yang dikonsumsi para tersangka saat pesta narkoba di Hotel Flamboyan, Kota Tasikmalaya, Selasa (1/1/2013) malam.

"Kami akan mengusut tuntas kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota dewan ini. Tersangka dijerat Pasal 62 juncto 60 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan Pasal 127 ayat 1a UU RI Nomor 5 tahun 1999 tentang Narkoba. Ancaman hukuman maksimal tiga dan empat tahun penjara," ungkap Iwan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap enam orang pengguna narkotika jenis ganja dan psikotropika di Hotel Flamboyan, Kota Tasikmalaya pada Selasa (1/1/2013) malam. Salah satunya adalah anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Ate Durangga asal PDI Perjuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com