Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pleidoi Angie: Saya Menangi Sembilan Lomba Putri-putrian

Kompas.com - 03/01/2013, 17:26 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain membantah menerima suap sekitar Rp 32 miliar, Angelina Sondakh membeberkan sejumlah prestasi yang pernah diterimanya selama ini di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melalui nota pembelaan atau pleidoi pribadinya. Dalam pleidoi tersebut, Angelina atau yang biasa disapa Angie mengaku punya segudang prestasi yang membanggakan Indonesia. Salah satunya, memenangi kontes Putri Indonesia pada 2001 dan delapan kontes lain.

"Ada sekitar sembilan lomba putri-putrian yang saya ikuti dan selalu saya menangi," kata Angelina membacakan pembukaan pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1/2013).

Prestasi itu diperoleh Angie sebelum menjadi pesakitan karena didakwa menerima suap Rp 32 miliar terkait pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Lomba putri-putrian yang dimenangi Angie, antara lain, Noni Sulawesi Utara, Putri Intelijensia, dan Miss Novotel Indonesia. Angie mengatakan, menjadi Putri Indonesia bukanlah tujuan akhir hidupnya. Dia pun mulai menulis buku yang berjudul Kecantikan Bukan Modal Utama Saya.

Pada 17 Agustus 2002, lanjut Angie, Menteri Sosial memberinya penghargaan Satya Karya Kemerdekaan. Selain itu, Angie mengaku pernah terpilih sebagai Duta Orangutan, Duta Batik, Duta Gemar Membaca, Duta Pelestarian Keraton, pengurus asosiasi olahraga, hingga menjadi pembicara dalam forum-forum internsional. Selama menjadi anggota Dewan sejak 2004, Angelina mengaku sudah memberikan sumbangsih untuk dunia pendidikan.

"Salah satu perjuangan saya agar gaji guru dan dosen bisa disahkan tidak sia-sia dengan disahkannya undang-undang guru dan dosen," kata Angie.

Dia berharap, segudang prestasi yang disampaikan dalam pleidoi ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim tipikor dalam menetapkan putusan atas perkaranya. Biasanya, majelis hakim mempertimbangkan sumbangsih seorang terdakwa terhadap negara sebagai hal-hal yang meringankan hukuman. Adapun pleidoi pribadi yang dibacakan Angie ini merupakan tanggapan atas tuntutan tim jaksa penuntut umum KPK.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan. Selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie dianggap terbukti menerima suap senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Selain itu, tim jaksa KPK juga menuntut agar Angie dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar denda uang pengganti senilai suap yang diterimanya dari Grup Permai. Sementara Angie menilai, tuntutan jaksa KPK itu tidak berdasarkan bukti yang terungkap dalam persidangan. Dalam bagian akhir pleidoinya, Angie meminta dibebaskan dari hukuman atau dijatuhi hukuman seringan-ringannya.

"Saya mohon kiranya dengan sangat dalam putusan hakim yang mulia agar saya dapat menjaga dan memberikan kasih sayang anak-anak saya yang perlu sentuhan dari ibunya," kata dia.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Nasional
    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    Nasional
    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Nasional
    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Nasional
    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Nasional
    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Nasional
    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

    Nasional
    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Nasional
    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Nasional
    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com