Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Kasus Korupsi di KPK ...

Kompas.com - 03/01/2013, 11:34 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2012, setidaknya ada 34 kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Beberapa di antaranya merupakan kasus-kasus besar yang menyita perhatian masyarakat sekaligus cukup menguras tenaga KPK. Ada kasus yang mengalami perkembangan, namun ada juga yang belum tuntas hingga ke muaranya. Apa saja kasus-kasus itu, silahkan disimak.

Kasus Suap Cek Perjalanan, Nunun, Miranda, dan si Penyandang Dana

Pengusutan kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 berujung pada ditetapkanya mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S Goeltom sebagai tersangka. Miranda diumumkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan kepada anggota DPR 1999-2004 pada 26 Januari. Penetapan Miranda sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap cek perjalanan yang juga menyeret Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Polisi Adang Darajatun. Jika masih ingat, penetapan tersangka Miranda sempat mengundang kontroversi karena dianggap cacat prosedur. Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan status tersangka Miranda tanpa surat perintah penyidikan (sprindik).

Isu ini pun dibantah Abraham. Dia mengatakan, penetapan tersangka Miranda sudah melalui meja pimpinan, melalui prosedur yang benar, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Di persidangan, Miranda pun dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun penjara pada 17 September. Sementara Nunun, divonis dua tahun enam bulan penjara pada 9 Mei.

Meskipun berhasil membawa Nunun dan Miranda ke hadapan vonis hakim, KPK belum tuntas mengusut kasus suap cek perjalanan ini. Publik berharap lembaga antikorupsi itu mampu menyeret penyandang dana yang membelikan cek perjalanan senilai Rp 24 miliar itu. Ada rantai yang terputus di sini. Baik Nunun maupun Miranda mengaku tidak tahu siapa dalang di balik penyuapan terhadap lebih dari 30 anggota DPR 1999-2004 tersebut. Miranda bahkan tidak mengakui perbuatannya dan tengah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Angelina Sondakh Tersangka, Bagaimana dengan Koster?

Sebulan setelah menetapkan Miranda sebagai tersangka, KPK mengumumkan anggota Dewan Perwakilan Rayat Angelina Sondakh sebagai tersangka penerimaan suap. Selaku anggota Komisi X DPR dan anggota Badan Anggaran DPR, Angelina atau Angie diduga menerima suap terkait kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional.

Penetapan Angie sebagai tersangka ini diumumkan dua bulan setelah pimpinan jilid III dilantik Presiden. Abraham saat itu mengatakan sudah cukup bukti untuk menjadikan Angie sebagai tersangka. Namun, sama halnya dengan Miranda, isu tidak sedap juga mewarna proses penyidikan kasus Angie. Penetapan Angie sebagai tersangka juga dinilai dipaksakan dan cacat prosedur. Lagi-lagi, KPK membantah isu tersebut dan kini Angie tengah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam surat dakwaannya, Angelina disebut menerima uang dri Grup Permai senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS. Pemberian uang itu, menurut dakwaan, dilakukan secara bertahap dan melalui kurir. Beberapa kali uang diantarkan ke ruangan anggota DPR asal fraksi PDI-Perjuangan, I Wayan Koster. Jumlahnya, miliaran rupiah. Surat dakwaan juga menyebutkan ada permintaan fee oleh Wayan Koster kepada Grup Permai.

Uang ke Koster dan Angelina tersebut disebut merupakan fee atau imbalan untuk anggaran yang dikoordinasikan Angie dan Koster selaku Koordinator dan Wakil Koordinator Komisi X DPR di Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Sejauh ini, KPK belum menetapkan Koster sebagai tersangka. “Statusnya masih sebagai saksi,” kata Johan, (21/12/2012). Meskipun sempat dicegah selama enam bulan, Koster kini dibiarkan. KPK merasa belum perlu memperpanjang masa cegah politikus PDI-Perjuangan itu. Seorang pejabat KPK baru-baru in mengatakan, kasus Koster ibarat batang pohon dari cabang kasus Angelina.

Adapun kasus Angie, merupakan pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. 20 April lalu, Nazaruddin divonis empat tahun sepuluh bulan penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasus PON Riau, Gubernur Rusli, dan Aliran Dana ke DPR

Pengusutan kasus Riau berawal dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada April. Ditetapkanlah empat tersangka yang terdiri dari anggota DPRD Riau, Pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, serta pegawa PT Pembangunan Perumahan. Mereka diduga terlibat suap yang berkaitan dengan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.

Dalam pengambangannya, KPK menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas sebagai tersangka, serta sejumlah anggota DPRD lainnya. Total 10 anggota DPRD Riau yang terjerat dalam kasus ini.

Nama Gubernur Riau Rusli Zainal kemudian muncul dalam surat dakwaan para tersangka yang dibacakaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Riau. Politikus Partai Golkar itu disebut menelepon Lukman dan menginstruksikan agar Lukman memenuhi permintaan anggota DPRD Riau untuk memberi "uang lelah" terkait pembahasan Raperda.

Sejauh ini, Rusli masih berstatus sebagai saksi. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, pihaknya akan mengembangkan fakta persidangan dan keterangan sejumlah saksi yang mengarah pada keterlibatan Rusli.

“Di KPK itu, kalau ada sidang di pengadilan dan kalau di dalam sidang itu ada sejumlah saksi dan keterangan saksi yang dikonfirmasi dengan tersangka, kemudian dari situ ada perkembangan baru dan perkembangan baru itu mengenai seseorang, maka seseorang itu akan kami kembangkan sejauh mana perannya," kata Busyro beberapa waktu lalu.

Persidangan beberapa tersangka di Pengadilan Tipikor Riau juga mengungkapkan adanya aliran dana ke DPR. Lukman Abbas saat bersaksi beberapa waktu lalu mengaku menyerahkan uang sebesar 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir, anggota Komisi X DPR dari Partai Golkar. Penyerahan uang merupakan langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp 290 miliar.

Lukman mengatakan, awal Februari 2012, dia menemani Rusli untuk mengajukan proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 290 miliar. Proposal itu disampaikan Rusli kepada Setya Novanto dari Fraksi Partai Golkar. Untuk memuluskan langkah itu harus disediakan dana 1.050.000 dollar AS.

Setya mengaku bertemu dengan Rusli namun membantah pertemuan itu membicarakan soal PON Riau. Lukman juga mengatakan, ada 12 anggota Komisi X DPR menerima bingkisan kain sarung dan uang 5.000 dollar AS dalam amplop tertutup saat mengunjungi venue PON.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK pernah memeriksa Kahar, Setya, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono. Para politikus Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi untuk Lukman.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com