Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Partai Korup

Kompas.com - 03/01/2013, 11:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat perlu memberikan hukuman kepada partai politik serta politisi korup. Selain memberikan tekanan agar partai politik serta politisi tidak korupsi, masyarakat juga bisa menghukum dengan cara tidak memilih kembali pada Pemilihan Umum 2014 mendatang.

Pesan itu disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (2/1), menanggapi prediksi korupsi akan semakin marak pada tahun 2013. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu mengingatkan semua kalangan agar meningkatkan peran masyarakat sipil dalam mengontrol parpol dan politisi.

Profesor Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris, kemarin, juga meminta masyarakat sipil tidak bosan melakukan kontrol dan mendorong parpol agar tidak korup. Pasalnya, parpol tidak bisa lagi diharapkan untuk memperbaiki diri sendiri.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, kemarin, di Jakarta, mengatakan, selama ini publik hanya menerima daftar calon anggota legislatif (caleg) yang sudah jadi tanpa tahu penyusunan daftar calegnya dan tidak ada transparansi. Karena itu, pencalegan harus transparan.

Ia mengatakan, tanggung jawab terbesar dalam nominasi pencalegan memang berada di tangan parpol. Politisi busuk bisa saja tetap muncul kalau parpol tetap mencalonkan orang-orang yang mempunyai rekam jejak bermasalah, misalnya terlibat kasus korupsi atau menyalahgunakan wewenang.

”Masyarakat kita memang semakin cerdas, tapi dalam berbagai penelitian, pengaruh uang tetap kuat untuk membeli suara,” kata Titi.

Tidak berjuang

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, kemarin, mengatakan, politisi busuk tidak hanya mereka yang terkait dengan indikasi tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain. Politisi busuk itu juga mencakup anggota legislatif yang malas menghadiri sidang dan turun ke daerah pemilihannya serta mereka yang tidak memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat konstituen.

”Boleh jadi ada anggota DPR yang secara fisik sering menghadiri persidangan, tetapi mereka tidak memberikan sumbangan pemikiran ataupun memperjuangkan aspirasi rakyat. Politisi seperti ini jangan dipilih lagi karena tidak berperan efektif dan justru menghambat kerja DPR,” paparnya.

Pada 2013, Formappi akan menyusun dan memublikasikan rapor setiap anggota DPR untuk membantu publik dalam menilai kinerja wakilnya.

Airlangga Pribadi, Pengajar Ilmu Politik Universitas Airlangga, dan Sekretaris Eksekutif Bidang Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia Benny Susetyo Pr, Rabu, secara terpisah mengatakan, harapan agar parpol berbenah diri untuk kepentingan rakyat dirasa sulit terwujud. Oleh karena itu, keduanya meminta masyarakat mendorong supaya parpol tidak lagi menyodorkan politisi busuk sebagai calon anggota legislatif.

Menurut Airlangga, partai harus berani mengundang organ masyarakat sipil yang netral untuk mempertimbangkan kader-kader yang akan ditampilkan sebagai kandidat anggota legislatif. Ini akan mengatasi skeptisisme masyarakat atas performa partai yang dikuasai oligarki.

Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi menegaskan, para kadernya yang pernah dijatuhi hukuman pidana penjara ataupun yang berstatus tersangka atau terdakwa tidak akan dicalonkan sebagai anggota legislatif. (INA/WHY/LOK/NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Nasional
    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Nasional
    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Nasional
    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com