Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mafia Anggaran, Kok, Dicicil

Kompas.com - 02/01/2013, 02:54 WIB

Oleh Amir Sodikin

Saat itu, terdakwanya anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati. Wa Ode, yang kini sudah divonis bersalah, waktu itu disidang terkait perkara korupsi pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah. 

Komentar itu dilontarkan dengan dilatarbelakangi persoalan pengungkapan mafia anggaran yang begitu rumit. Bukti-bukti yang belum matang sering kali membuat majelis hakim ekstra keras menggali fakta-fakta di persidangan. Kadang usaha itu berhasil, tetapi lebih banyak gagal karena dibantah oleh saksi-saksi. Para anggota mafia anggaran telah berkoordinasi secara rapi sebelum kasusnya masuk pengadilan sehingga menyulitkan majelis hakim untuk membuktikan.

Mafia anggara, apalagi yang melibatkan anggota DPR, merupakan problem terberat pada tahun 2012. Saat bersamaan, sedikitnya jumlah penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat para pelaku kejahatan korupsi tak bisa langsung disidangkan.

Seolah sudah bukan rahasia lagi, pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sering pelaku kejahatan yang sama terpaksa tidak disidangkan dalam waktu bersamaan atau berdekatan. Pelaku-pelaku korupsi tersebut disidang dengan cara dicicil atau menyusul di kemudian hari.

Tiga kemungkinan

Ahli pidana korupsi Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, mengatakan, ada tiga kemungkinan mengapa sidang pelaku korupsi tersebut dicicil. Pertama, karena terbatasnya sumber daya manusia di KPK. Kedua, belum ada bukti kuat. ”Yang ketiga, bisa juga karena banyaknya kasus yang sedang ditangani KPK saat ini,” kata Akhiar.

Dalam konteks penanganan sidang para pelaku, harus diakui cara kerja kejaksaan lebih terstruktur dan bisa bekerja serempak. Contoh kasus yang ditangani kejaksaan adalah kasus perkara korupsi perpajakan dengan pelaku utama pegawai pajak Dhana Widyatmika. Kini, Dhana sudah divonis bersalah dan dipidana penjara tujuh tahun.

Saat menyidangkan Dhana, semua rantai yang terkait kasus Dhana dalam waktu bersamaan atau berdekatan bisa disidangkan. Sebut saja Herli Isdiharsono, rekan Dhana, juga pemberi suap, seperti Direktur PT Mutiara Virgo Jhonny Basuki. Semua bisa disidangkan dalam rentang waktu berdekatan sehingga bisa saling berbagi barang bukti dan saksi.

Di KPK, hanya untuk menyidangkan kasus Wa Ode, hingga kini masih menyisakan satu pelaku perantara suap, yaitu Haris Andi Surahman. Kasus mafia anggaran yang strategis itu, hanya menyeret dua nama, yaitu Wa Ode sebagai penerima suap dan pemberi suap, Fahd el Fouz. Padahal, sejak kasus tersebut disidangkan, hakim anggota Pangeran Napitupulu berkali-kali memerintahkan KPK untuk menyeret Haris ke persidangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com