JAKARTA, KOMPAS.com — Narapidana tindak pidana korupsi di Indonesia akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Proses pemindahan narapidana tersebut akan dilaksanakan secara bertahap.
"Pemindahannya secara gradual. Sukamiskin kapasitasnya 547, sekarang terisi 309, jadi bisa menerima yang ada di blok tipikor," ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana di LP Cipinang Blok Tipikor, Jakarta Timur, Jumat (28/12/2012).
Namun, kata dia, tidak semua narapidana kasus korupsi akan dipindahkan. Menurut Denny, Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan assessment terlebih dahulu kepada narapidana itu apakah layak dipindahkan ke Sukamiskin atau tidak. Assessment tersebut terkait tingkat kasus korupsi yang dilakukan narapidana tersebut.
"Kalau korupsi tidak signifikan, dia cukup di lapas daerah, misalnya, kasus korupsi Rp 25 juta, Rp 50 juta, termasuk korupsi kecil tidak dipindah ke Sukamiskin," tuturnya.
Data dari Kementerian Hukum dan HAM, jelas Denny, di seluruh Indonesia, terdapat 2.408 narapidana tindak pidana korupsi. Adapun di Jakarta terdapat 149 napi. Sebanyak 60 napi di antaranya berada di LP Cipinang, Blok Tipikor.
Di Cipinang sendiri, sebanyak 20 orang narapidana telah dipindahkan ke Sukamiskin pada minggu ketiga bulan Desember 2012. Sementara 40 narapidana sisanya akan dipindah minggu depan.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM memang merencanakan pemindahan narapidana tindak pidana korupsi ke Lapas Sukamiskin. Pemindahan itu diakui tepat karena telah melalui sejumlah kajian. Di antaranya adalah ruangan sel yang hanya cukup untuk satu orang sehingga mempermudah pengawasan.
Tak hanya itu, ke depannya, menurut Denny, para terpidana korupsi yang ditahan di LP Sukamiskin akan mendapat pembinaan khusus yang berbeda dengan tahanan lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.