JAKARTA, KOMPAS.com - Secara bertahap, Kementerian Hukum dan HAM akan memindahkan terpidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indyaraya mengatakan, faktor pengawasan yang lebih ketat menjadi alasan pemindahan para koruptor itu. Selama ini, terpidana kasus korupsi ditempatkan dalam satu sel, terpisah dengan narapidana lainnya.
"Kenapa tidak digabung, dalam praktik, mereka (narapidana lain) umumnya dijadikan pembantu, dia tinggal duduk enak. Kalau di LP Sukamiskin nantinya mereka bertanggung jawab atas selnya masing-masing," ujar Denny, kepada wartawan saat berkunjung ke LP Cipinang Blok Tipikor, Jakarta Timur, Jumat (28/12/2012) siang.
Di LP Sukamiskin terdapat dua blok, yaitu blok atas dan blok bawah. Rencananya, narapidana tindak pidana korupsi itu akan menempati blok atas dengan satu sel berukuran 2,5 meter persegi untuk satu narapidana. Fasilitas sehari-harinya pun standar, sebuah WC di dekat sel.
Menurut Denny, Kementerian Hukum dan HAM akan memantau langsung pengawasan terhadap para narapidana tindak pidana korupsi melalui kerja sama dengan Kepala LP Sukamiskin. Denny mengklaim, kebanyakan narapidana tindak pidana korupsi enggan dipindahkan ke LP Sukamiskin atas berbagai macam alasan. Namun, Denny menegaskan, Kementerian Hukum dan HAM ingin menerapkan sistem yang tepat bagi pelaku yang sudah merugikan kas negara itu.
"Makanya saya datang untuk dipahami publik. Saya bukan bicara nyaman atau tidak, tapi bicara sistem. Kita sudah putuskan untuk pindah," lanjutnya.
Data Kemeterian Hukum dan HAM, di seluruh Indonesia terdapat 2.408 terpidana kasus korupsi. Adapun, di Jakarta terdapat 149 napi. Sebanyak 60 napi di antaranya berada di LP Cipinang, Blok Tipikor. Di Cipinang sendiri, 20 orang napi telah dipindahkan ke Sukamiskin, sementara 40 napi sisanya akan dipindah pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.