Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Koruptor, KPK Akan Pakai UU HAM

Kompas.com - 28/12/2012, 09:24 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggunakan undang-undang tentang hak asasi manusia (HAM) dalam menjerat pelaku tindak pidana korupsi. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara namun juga menimbulkan dampak sosial yang merugikan orang banyak seperti pencemaran lingkungan dan pengambilan hak seseorang yang dapat digolongkan sebagai bentuk pelanggaran HAM.

"Besar kerugian negara bukan hanya dihitung BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), namun juga ahli-ahli yang menghitung penerapan pasal-pasal korupsi komulatif, tindak pidana korupsi, TPPU (tindak pidana pencucian uang), dan UU HAM yang semuanya diratifikasi," kata Busyro dalam penyampaian laporan akhir tahun KPK, di Jakarta, Kamis (27/12/2012).

Menurutnya, KPK tengah membangun kerangka teori yang menggabungkan penerapan undang-undang selain UU Tindak Pidana Korupsi tersebut. Hal ini, katanya, dimaksudkan agar ke depannya penindakan KPK lebih mempunyai dampak perbaikan secara sistemik di kementerian atau lembaga.

"Desain konsep pengembangan KPK ke depannya yang tujuannya bagaimana tata kelola birokrassi dan keuangan negara bisa diletakkan dalam satu perspektif yang mempertegas trias politica," ujarnya.

Busyro juga mengatakan, jika konsep penggunaan UU tentang HAM ini bisa dilaksanakan, KPK akan menjadi lembaga antikorupsi pertama di dunia yang memakai pendekatan tersebut. Sejauh ini, kata Busyro, belum ada negara yang menerapkan UU tentang HAM dalam menjerat tersangka kasus korupsi.

"Kalau suatu saat bisa dan dikabulkan hakim, akan menjadi prestasi sedunia, ini internasional," katanya.

Dia menambahkan, negara-negara lain tidak menerapkan UU HAM dalam menjerat tersangka karena memang pelanggaran HAM di sana tergolong rendah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com