JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Garut Aceng HM Fikri melaporkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik terkait polemik pernikahan siri Aceng dengan Fany Oktora yang hanya berumur empat hari. Bagaimana tanggapan Mendagri?
Gamawan mengatakan, Aceng harus sadar bahwa dirinya yang menandatangani surat keputusan (SK) pengangkatan Aceng sebagai Bupati Garut. Sebagai koordinator pembinaan penyelenggaraan negara, Gamawan merasa bisa berpendapat mengenai jajarannya.
"Kalau orang yang menandatangani beri pendapat, itu boleh dong. Dia (Aceng) musti tahu itu. Dia jelas dilantik karena ada SK menteri dalam negeri," kata Gamawan di Kantor Presiden, Kamis (27/12/2012).
Gamawan mengatakan, pihaknya menunggu keputusan Mahkamah Agung terhadap rekomendasi DPRD Garut yang menganggap Aceng melanggar etika dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. DPRD Garut mengusulkan pemberhentian Aceng sebagai bupati.
Gamawan menjelaskan, MA mempunyai waktu 30 hari untuk mengambil keputusan. Jika MA juga menyatakan Aceng bersalah, kata dia, sikap DPRD itu akan diteruskan ke dirinya hingga sampai ke Presiden. Setelah itu, Presiden mempunyai waktu 30 hari untuk mengambil keputusan.
Ketika dimintai tanggapan ancaman kerusuhan yang disampaikan pengacara Aceng jika pelengseran benar terjadi, Gamawan menjawab, "kalau begitu kita sudah tahu otak kerusuhan itu. Sudah ada mengancam dari sekarang, tinggal menangkap saja nanti."
Baca juga:
Ke MA, Aceng Minta Keadilan
Kasus Bupati Garut, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
DPD: Aceng Masih Bupati, tetapi Tanpa Legitimasi
Kemendagri: Sia-sia, Gugatan Aceng ke PTUN
Pengacara: Yang Kawin Itu Aceng, Bukan Bupati
Selengkapnya, ikuti di topik pilihan:
SKANDAL PERNIKAHAN BUPATI GARUT