Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kinerja Legislasi Pun di Bawah Target

Kompas.com - 27/12/2012, 02:26 WIB

Anita Yossihara

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie, saat berpidato mengawali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2012-2013 pada 19 November lalu, kembali mengeluhkan rendahnya kinerja legislasi. Untuk kesekian kalinya, Marzuki mengingatkan anggota parlemen agar bekerja seoptimal mungkin sesuai sumpah/janji jabatan.

Hingga saat ini, capaian legislasi DPR memang tergolong rendah. Sepanjang tahun 2012, DPR baru menyetujui pengesahan 30 undang-undang (UU). Namun, mayoritas, yakni 20 UU, merupakan UU kumulatif terbuka seperti perjanjian atau ratifikasi internasional, UU tentang Anggaran, dan UU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (12 UU).

Hanya sepuluh UU yang tergolong prioritas atau masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012. Jumlah itu jauh di bawah target yang ditetapkan pemerintah dan DPR, yakni 69 RUU.

Selain itu, saat ini terdapat 33 RUU yang sudah memasuki tahap pembicaraan tingkat I, yakni pembahasan antara DPR bersama pemerintah. Namun, itu pun hanya 22 RUU yang merupakan prioritas tahun 2012. Dua RUU lain yang tengah dibahas merupakan tunggakan Prolegnas 2010 dan 9 RUU sisanya adalah Prolegnas 2011.

Perihal rendahnya capaian legislasi bukanlah hal yang baru bagi DPR. Setiap tahun jumlah UU yang disahkan selalu jauh di bawah target yang ditetapkan DPR bersama pemerintah.

Pada tahun 2010 disepakati 70 RUU masuk Prolegnas, tetapi hanya 18 RUU yang berhasil disahkan menjadi UU. Itu pun hanya delapan yang merupakan RUU prioritas karena 10 lainnya merupakan RUU kumulatif terbuka.

Kemudian pada tahun 2011, sebanyak 70 RUU masuk daftar Prolegnas yang terdiri dari 36 RUU luncuran Prolegnas 2010 ditambah 34 RUU prioritas baru. Selain itu ditetapkan pula 21 RUU luncuran pembahasan, yakni RUU yang draf serta naskah akademiknya sudah disiapkan sehingga tinggal dibahas pada tahun 2011. Dari 91 RUU itu, hanya 22 RUU yang disahkan menjadi UU, tetapi hanya 18 yang merupakan prioritas dan 4 lainnya merupakan RUU kumulatif terbuka.

Selain kuantitas, kualitas UU yang dihasilkan juga kerap dipertanyakan. Pasalnya, tidak sedikit UU yang digugat, diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari situs resmi MK diketahui, sedikitnya ada 11 UU produk DPR periode 2009-2014 yang diuji materi.

Bahkan, sebagian UU beberapa kali diuji materi atas permohonan kelompok masyarakat yang berbeda-beda, di antaranya UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, serta UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. UU politik lain seperti UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu juga digugat ke MK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com