JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy, mengatakan, Partai Demokrat tidak memahami kehendak rakyat. Pasalnya, PD menolak revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.
Hal itu disampaikannya menanggapi pembahasan revisi UU Pilpres yang bergulir di DPR. Mayoritas parpol di DPR meminta syarat presidential threshold sebesar 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara nasional.
"Kalau presidential threshold saat ini akan membatasi dan menyandera rakyat. Padahal kita menginginkan rakyat memilih yang terbaik. Demokrat harus membaca Jasmerah (jangan sekali melupakan sejarah) bahwa rakyat yang paling penting," kata Romahurmuziy di DPP PPP, Jakarta, Rabu (26/12/2012).
Romahurmuziy menambahkan, presidential threshold sebaiknya 3,5 persen. Hal itu, terangnya, akan membuka peluang capres alternatif yang terganjal presidential threshold maju dalam Pilpres 2014. Menurutnya, syarat capres dalam UU Pilpres saat ini menutup peluang capres alternatif.
"UU Pilpres ini akan membawa inefisiensi dan merugikan rakyat. Banyak partai yang sudah menolak dan mengajukan presidential threshold baru," pungkasnya.
Sebelumnya Sekretariat Gabungan (Setgab) yang merupakan gabungan partai koalisi pendukung pemerintahan sempat menyatakan sepakat menolak revisi terhadap UU Pilpres. Namun, dalam rapat pandangan mini fraksi yang dilakukan di Badan Legislasi DPR, partai-partai koalisi justru tidak satu pikiran. Demokrat dan Golkar secara tegas menolak revisi UU itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.