Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Usah Beri Remunerasi Pejabat di Kementerian "Termalas"!

Kompas.com - 23/12/2012, 14:29 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra) menyatakan, pemerintah tak perlu memberikan remunerasi dan tunjangan jabatan bagi para birokrat pemegang kuasa anggaran di enam kementerian yang dikategorikan "termalas". Enam kementerian disebut Fitra sebagai kementerian "termalas" karena gagal mencapai target penyerapan anggaran tahun 2012. FITRA menilai, political will Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperbaiki tata kelola anggaran justru gagal dijalankan oleh birokrat di kementerian tersebut.

"Percuma saja mereka diberikan remunerasi dan tunjangan jabatan kalau tidak bisa melaksanakan program dan kegiatan secara baik," kata Koordinator Riset Seknas Fitra Maulana di Kantor Seknas Fitra, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (23/12/2012).

Maulana mengungkapkan, dampak gagalnya penyerapan anggaran merugikan masyarakat. Sebab, program-program pemerintah, khususnya yang memberikan manfaat langsung bagi rakyat, tidak berjalan. Kualitas belanja anggaran juga menjadi sulit untuk di kontrol.

"Misalnya, bantuan peralatan pertanian bagi petani, bantuan peralatan menangkap ikan bagi nelayan dan seterusnya. Jadi, pemerintah juga harus bertanggung jawab  karena anggaran yang digunakan tersebut bersumber dari pajak rakyat," ujar Maulana.

Keenam kementerian itu dituding sengaja menghabiskan anggaran yang tersisa dengan membuat iklan-iklan layanan masyarakat yang terkesan dibuat-buat.

"Tidak mengherankan jika di bulan Desember ini banyak sekali iklan layanan masyarakat yang dibuat-buat. Selain itu, dugaan kami, anggaran yang baru digunakan saat ini hanya untuk belanja pegawai, untuk gaji atau honor di birokrat di lingkungan kementerian itu. Jadi, target mereka bukan untuk masyarakat, malah untuk menghabiskan anggaran di akhir tahun," kata Maulana.

Ia juga menyarankan agar perencanaan anggaran dibuat lebih matang. Selain itu, Fitra menyarankan agar kebijakan blokir anggaran yang bisa dilakukan oleh DPR dan Dirjen Keuangan dihapuskan karena tidak sesuai dengan UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara.

"Supaya penyerapan anggaran bisa lebih baik dari tahun sebelumnya," kata Maulana.

Sebelumnya, Fitra mencatat, ada enam kementerian "pemalas" pada  2012. Catatan Seknas FITRA tersebut berdasarkan laporan realisasi anggaran semester I atau dari Januari hingga Juni 2012 terhadap kinerja anggaran kementerian pada tahun ini. Enam kementerian tersebut adalah Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat.

Keenam kementerian ini dinilai gagal merealisasikan target penyerapan anggaran. Hingga pertengahan tahun 2012, penyerapan anggaran masih di bawah 20 persen.

Baca juga:
Ini Enam Kementerian Termalas Versi Fitra

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com