Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi-lagi, Kinerja Legislasi DPR Meleset dari Target

Kompas.com - 23/12/2012, 11:19 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) merilis hasil capaian Dewan Perwakilan Rakyat dalam bidang legislasi selama tahun 2012. Hasilnya, lagi-lagi DPR tidak bisa memenuhi target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dalam hal pengesahan undang-undang. Tahun ini, DPR hanya mampu mengesahkan 30 Undang-undang dari target 69 UU yang ada di dalam Prolegnas.

"Dari sudut pandang perencanaan, capaian 2012 masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya yang tidak pernah mencapai target Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Jumlah target UU yang disahkan pada 2012 adalah 69 UU, sehingga ada selisih sebanyak 39 UU yang tidak terealisasikan," ujar Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK, Ronald Rofiandri, Minggu (23/12/2012), dalam siaran persnya.

Meski meleset dari target, capaian 30 UU itu merupakan jumlah terbanyak bila dibandingkan dengan kinerja dua tahun terakhir, yaitu 16 UU pada 2010 dan 24 UU pada 2011. Namun, jumlah capaian yang tinggi pada 2012 ternyata tidak seluruhnya merupakan RUU yang bersifat substanstif (non-kumulatif terbuka). Sebab, mayoritas merupakan UU kumulatif terbuka, yaitu seperti UU yang mengatur mengenai APBN, UU pengesahan perjanjian internasional, dan UU pemekaran wilayah. Dari 30 UU capaian, 20 UU (33%) diantaranya adalah UU kumulatif terbuka, dan 10 UU (67%) merupakan UU non-kumulatif terbuka.

Dari segi pengelompokan substansi UU atau clustering, 30 UU yang disahkan pada 2012 tersebar dalam cluster yang ada. Pembagian klaster yang digunakan dalam hal ini adalah cluster yang biasa digunakan oleh Badan Legislasi DPR dan cluster yang dibentuk oleh PSHK sendiri.

Berdasarkan cluster Baleg, bidang Politik, Hukum, dan HAM (Polhukham) menempati posisi pertama sebagai cluster yang memiliki UU terbanyak, yaitu 20 UU. Cluster ini memiliki UU yang banyak karena berisikan UU pemekaran wilayah yang berjumlah 12 UU. Sedangkan cluster Ekonomi dan Industri (Ekuin) serta Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menempati posisi berikutnya dengan 6 UU dan 4 UU.

Sedangkan untuk clustering versi PSHK, bidang yang mengakomodir UU pemekaran wilayah menempati posisi pertama, yaitu otonomi daerah dengan 13 UU (ditambah dengan UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta). Kemudian berturut-turut yakni bidang Politik Hukum (3); Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Perdagangan (3); Kewarganegaraan, Anak, dan Perempuan (3); APBN (3); Hankam (2); Tata Kelola SDA (1); Sosial Budaya (1); lain-lain (1).

PSHK, lanjut Ronald, memprediksi sistem perencanaan legislasi melalui Prolegnas yang sekarang digunakan oleh DPR dan Pemerintah berpotensi besar kembali menghasilkan kegagalan capaian dari aspek kuantitas. Pada tahun 2012 ini, DPR dan Pemerintah sepakat memasukkan 70 RUU di dalam Prolegnas 2013 yang akan menjadi prioritas. Target itu diprediksi akan kembali meleset.

"Pemerintah maupun DPR masih terjebak dalam situasi yang menyebabkan mereka secara rutin gagal mencapai target, prioritas tahunan karena desain Prolegnas yang tidak mampu mengestimasikan kapasitas dan beban kerja kedua belah pihak," ujar Ronald. 

Oleh karena itu, Ronald mengatakan, pemerintah dan DPR harus melakukan tiga langkah untuk memperbaiki capaian legislasi tiap tahunnya. Pertama, mendesain ulang Prolegnas untuk memulai sebagian upaya memperbaiki kualitas proses maupun substansi (rancangan) undang-undang. Jika tidak, DPR dan Pemerintah hanya akan mengulang kesalahan tanpa upaya menuntaskan akar permasalahan.

"Kedua, perketat penerapan syarat dari suatu rancangan undang-undang untuk masuk dalam daftar Prolegnas, sehingga bisa dipastikan suatu rancangan undang-undang telah memiliki naskah akademik dan draf RUU ketika ditetapkan sebagai RUU prioritas tahun tertentu," ujarnya.

Ketiga, pembahasan rancangan undang-undang oleh DPR dan Pemerintah cukup berada dalam tataran isu-isu besar, untuk menyepakati arah kebijakan pengaturan dalam suatu rancangan undang-undang. Dengan demikian, pembahasan antara DPR dan Pemerintah tidak terjebak dalam titik koma perumusan pasal, yang sudah seharusnya menjadi bagian dari pekerjaan perancang peraturan di DPR dan Pemerintah.

Catatan refleksi tahun 2012 dalam bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, bisa Anda ikuti dalam topik:
Refleksi 2012 Polhukam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Nasional
    Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

    Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

    Nasional
    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Nasional
    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Nasional
    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Nasional
    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com