Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BPMPP Banyumas Ditahan di LP Purwokerto

Kompas.com - 22/12/2012, 10:07 WIB
Gregorius Magnus Finesso

Penulis

BANYUMAS, KOMPAS.com - Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan (BPMPP) Banyumas, Jawa Tengah, Suryanto, yang ditahan akibat dugaan korupsi, kini dititipkan Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto. Pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto kini masih mendalami keterlibatan pihak lain.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Dita Prawitaningsih, Sabtu (22/12/2012), mengatakan, penahanan dilakukan untuk memperlancar pemeriksaan kasus tersebut. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengalihan aset tanah negara. "Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 15 miliar hingga Rp 16 miliar," katanya.

Penahanan dilakukan Jumat (21/12/2012) sore, setelah Suryanto diperiksa selama dua jam. Sebelumnya, tersangka juga sudah menjalani dua kali pemeriksaan meskipun statusnya hanya sebagai saksi.

Menurut Dita, usai pemeriksaan terakhir, yang bersangkutan langsung ditahan untuk mencegah pelenyapan barang bukti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwokerto, Sunarwan, menambahkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintah Desa Sekretariat Daerah Pemkab Banyumas pada 2009. Saat itu, tersangka membuat kesimpulan rapat yang bertentangan dengan bukti otentik yang ada.

Ia mengatakan bukti otentik tersebut berupa "letter" nomor 928 dan buku rapat "minggon" atau mingguan 1974-1976.

Dalam bukti otentik tersebut, menurut Dita, disebutkan bahwa kepemilikan tanah seluas 11 hektar di wilayah Gunung Tugel, Purwokerto Selatan adalah aset Pemerintah Kabupaten Banyumas. Namun tersangka salah saat membuat kesimpulan rapat, sehingga Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyumas membuatkan sertifikat tanah atas nama seseorang bernama Eko. Atas kasus tersebut, Kejari masih mengembangkan kemungkinan keterlibatan tersangka lain.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com