Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Koruptor Diusulkan Dapat Remisi Khusus

Kompas.com - 22/12/2012, 09:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenhuk dan HAM) Sumatera Utara mengusulkan 12 narapidana kasus tindak pidana korupsi untuk mendapatkan remisi khusus pada hari Natal 2012.

Hasran Sapawi selaku Kasubag Humas dan Laporan Kanwil Kemenhuk danHAM Sumut didampingi Jefri F Pohan, Kasubid Reg dan Statistik, mengatakan, usulan tersebut sifatnya belum baku dan bisa saja berubah. Hasran mengatakan, dari 12 narapidana yang diusulkan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Sumut, tak satu pun napi berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa Kelas I Medan. Hanya satu orang napi tipikor dari Lapas Wanita Medan.

"Hanya satu yang diusulkan dari Lapas Wanita, oknumnya saya tidak tahu. Tetapi, itu belum tentu karena pengesahannya semua dari pusat. Dari 12 orang tersebut, masing-masing pemberian remisinya berbeda. Ada yang diusulkan mendapat 15 hari dan satu bulan," kata Hasran, Jumat (21/12/2012).

Selain narapidana kasus tipikor, pihaknya membagi dua klasifikasi pemberian remisi. Remisi khusus I (sebagian) yaitu narapidana memperoleh remisi tetapi tidak serta-merta langsung bebas, dan remisi khusus II (bebas) yaitu remisi yang diberikan kepada narapidana yang dapat langsung bebas. Tahun ini, jumlah narapidana yang memperoleh remisi I (sebagian) sebanyak 1.311 orang dan remisi II (bebas) sebanyak 22 orang. Total narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 1.333 orang.

Jumlah penghuni seluruh UPT sebanyak 16.545 orang, yang beragama Kristen 3.671 orang dengan rincian 2.186 orang berstatus narapidana dan 1.485 orang tahanan. Persentase jumlah narapidana yang memperoleh remisi khusus Natal 2012 dengan jumlah narapidana beragama Kristen 2012 adalah 60,98 persen. Dengan rincian narapidana pria sebanyak 9.960 orang, narapidana wanita 924 orang, tahanan pria 5.420 orang, dan wanita sebanyak 241 orang.

"Kapasitas hunian di lapas, rutan, dan cabang rutan hanya 8.757 orang sehingga dari jumlah tersebut, tingkat overkapasitas hunian adalah 188,54 persen," kata Hasran.

Menurutnya, pemberian remisi diatur dalam UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Keputusan Presiden RI No 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-01.PK.02.02 Tahun 2010 tentang Remisi Susulan. Syarat-syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, serta telah menjalani pidana dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 28 Juni 2012 paling sedikit enam bulan.

Remisi khusus kepada narapidana yang telah menjalani pidana selama enam sampai 12 bulan adalah 15 hari. Bagi yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih akan memperoleh pengurangan yang dapat diklasifikasikan, antara lain, tahun pertama memperoleh pengurangan satu bulan, tahun kedua satu bulan, tahun ketiga satu bulan, tahun keempat satu bulan 15 hari, tahun kelima satu bulan 15 hari, serta tahun keenam dan seterusnya akan memperoleh pengurangan dua bulan masa tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com