Jakarta, Kompas
”Soal penelusuran aset tersangka itu sudah dilakukan KPK sejak seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Siapa pun tersangkanya. Penelusuran ini nanti sewaktu-waktu kalau ada ganti rugi yang dibebankan pada terdakwa, KPK sudah punya petanya,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Jumat (21/12).
Johan belum bisa memberikan informasi apakah rekening milik Djoko telah diblokir. Namun, KPK mendapatkan data laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan sejumlah pihak yang terlibat.
”Pemblokiran itu berdasarkan penelusuran, kalau itu dianggap perlu diblokir, KPK akan minta ke bank. Jadi, bukan karena laporan hasil analisis dari PPATK,” ujarnya.
KPK telah menelusuri sejumlah aset yang dikuasai Djoko ataupun sejumlah orang dekatnya, antara lain berupa properti, baik dalam bentuk tanah, rumah, maupun apartemen mewah.
Pakar pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, mengatakan, KPK memang harus menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain UU Tipikor untuk menjerat Djoko. ”Seharusnya KPK juga menggunakan TPPU, selain bisa menjerat para polisi yang menerima aliran dana dari Djoko, seperti memberi upeti ke atasannya, harta Djoko juga bisa cepat disita, rekeningnya diblokir,” katanya
Dalam penyidikan kasus ini, KPK kemarin memeriksa dua rekanan pengadaan simulator, yakni Direktur Utama PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. PT CMMA ini merupakan pemenang tender pengadaan simulator di Korlantas. Selain Budi, penyidik KPK kemarin juga ke Bandung untuk memeriksa Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang. PT ITI dapat pekerjaan subkontrak pengadaan simulator dari PT CMMA. (BIL)