JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menegaskan, terkait penyidikan kasus Hambalang, KPK mendalami penggunaan anggaran oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, bukan proses penganggarannya.
"Yang disidik KPK adalah penggunaan anggaran, terjadi korupsi atau enggak. Kan ada yang bilang PA (pengguna anggaran)-nya tidak tanda tangan, tapi jadi tersangka, bukan itu. Tapi, sejauh mana tanggung jawab PA. PA dan PPK (pejabat pembuat komitmen) ini diduga menyalahgunakan wewenang dalam sport center Hambalang itu," kata Johan di Jakarta, Jumat (21/12/2012).
Pernyataan ini sekaligus menanggapi keterangan Juru Bicara Keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, yang menuding Menteri Keuangan Agus Martowardojo serta Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati sebagai pihak yang paling bertanggung jawab karena lalai saat mencairkan dana proyek Hambalang senilai Rp 1,2 triliun dalam kurun waktu 2010-2012.
Pada 2010, Anny masih menjadi Direktur Jenderal Anggaran. Keduanya dianggap menciptakan air bah Hambalang lantaran mencairkan dana sebesar Rp 1,2 triliun meski tanpa tanda tangan Menpora Andi Mallarangeng dan Menteri PU Djoko Kirmanto yang terkait langsung proyek Hambalang.
Johan mengatakan, pihaknya tidak mengusut masalah persetujuan anggaran Hambalang tersebut. Meskipun demikian, katanya, KPK tetap melihat proses penganggaran itu sebagai satu kesatuan dengan penyidikan kasus Hambalang yang diduga melibatkan Andi dan Deddy Kusdinar.
Atas dasar itulah, kata Johan, KPK memeriksa Anny dan mantan Sekjen Kemenkeu, Mulia P Nasution, sebagai saksi dalam kasus ini. "Apakah proses penganggaran itu dilihat KPK? Ya, dilihat. Kan dipanggil wamenkeu dan mantan sekjen. Lalu, apakah dalam proses penganggaran itu ada korupsi atau tidak? Ya, dilihat dulu," katanya.
Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan Andi dan Deddy sebagai tersangka. Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, tetapi justru merugikan keuangan negara terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.
Selengkapnya terkait perkembangan kasus ini dapat dibaca di "Skandal Proyek Hambalang"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.