Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Keanehan Kasus Hambalang Versi Mallarangeng

Kompas.com - 21/12/2012, 21:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rizal Mallarangeng, adik Andi Mallarangeng, melakukan penelusuran bersama tim kuasa hukum Andi dalam menguak persoalan mendasar kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Hasil sementara, Rizal menemukan tiga kejanggalan yang terjadi dalam proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut.

"Ada tiga fakta yang berhasil kami temukan dalam proses penyelidikan ilmiah yang kami lakukan. Saya ini peneliti, saya tahu cara-caranya, saya coba dekati orang-orang yang diduga tahu soal perkara ini," ucap Rizal, Jumat (21/12/2012), dalam jumpa pers di kantor Freedom Institute, Jakarta.

Tiga fakta yang ditemukan Rizal itu terkait dengan pengajuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang yang dinilai telah menimbulkan kerugian negara. Pengajuan kontrak tahun jamak itulah yang membuat Andi Mallarangeng kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Di dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Andi dianggap bertanggung jawab lantaran membiarkan kewenangannya digunakan oleh Sekretaris Menpora Wafid Muharam dalam proses pengajuan kontrak tahun jamak ke Kementerian Keuangan.

Meski tanpa tanda tangan Menpora, Menteri Keuangan Agus Martowardojo tetap mencairkan dana Hambalang.

Adapun kejanggalan pertama yang ditemukan Rizal adalah adanya korespondensi secara intensif antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Kementerian Keuangan dalam rentang waktu Agustus-Desember 2010.

"Di dalamnya, tidak ada satu pun surat yang ada tanda tangan Pak Andi sebagai menteri. Padahal, ada aturan surat-surat itu harus diteken menteri. Anehnya, tidak ada satu pun yang mengingatkan Andi untuk teken," ujar Rizal.

Kedua, Rizal mendapatkan informasi bahwa Sekretaris Menpora Wafid Muharam dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Dedy Kusdinar sudah diatur dan diarahkan oleh kantor Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan. Ketika itu, Wakil Menkeu Ani Ratnawati menjabat Dirjen Anggaran.

"Dilihat dari karakter kedua orang itu, masa sih orang kayak begini bisa desak Menkeu dan Ani untuk bisa keluarin Rp 1,2 triliun tanpa tanda tangan dua menteri. It is just impossible," ucap Rizal.

Kejanggalan ketiga ialah Menkeu tidak pernah menyinggung sama sekali ke Andi Mallarangeng soal korespondensi pengajuan kontrak tahun jamak yang tanpa tanda tangan Andi selaku Menpora.

"Padahal, bisa tinggal telepon atau beri tahu saat rapat-rapat kabinet. Akan tetapi, ini tidak sedikit pun Pak Agus Marto bertanya kepada Andi, padahal surat-menyurat selama tiga bulan sudah banyak banget," kata Rizal lagi.

Rizal berharap agar sikap buka-bukaan yang diutarakannya ini mampu membuka pikiran para penyidik KPK. Ia tetap yakin Andi tidak bersalah dan telah dikorbankan dalam kasus ini.

"Perlahan-lahan, saya akan buka kasus Hambalang sampai mencapai titik terang karena kakak saya sudah seperti ini," ujarnya.

Ikuti kelanjutan kasus ini dalam topik "Skandal proyek Hambalang"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

    Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

    Nasional
    Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

    Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

    Nasional
    Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

    Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

    Nasional
    Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

    Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

    Nasional
    KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

    KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

    Nasional
    Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

    Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

    Nasional
    Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

    Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

    Nasional
    Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

    Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

    Nasional
    Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

    Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

    Nasional
    Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

    Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

    Nasional
    DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

    DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

    Nasional
    Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

    Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

    Nasional
    KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

    KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

    Nasional
    Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

    Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

    Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com