JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian SIM Korlantas Polri, Jumat (21/12/2012). Sukotjo diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala Korlantas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang menjadi tersangka kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemeriksaan Sukotjo dilakukan di Bandung, Jawa Barat. Untuk diketahui, Sukotjo ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kebun Waru, Bandung atas kasus penipuan dan penggelapan. "KPK ke Bandung melakukan pemeriksaan terhadap Sukotjo sebagai saksi untuk tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Johan di Jakarta, Jumat malam ini.
Sebelumnya pihak Sukotjo menyampaikan, surat ke KPK yang isinya meminta segera diperiksa. Pengacara Sukotjo, Erick S Paat, mengatakan, kliennya itu punya informasi penting untuk KPK seputar kasus simulator SIM dan pengadaan plat nomor kendaraan bermotor di Korlantas Polri. Menurut Erick, informasi yang akan disampaikan Sukotjo dapat digunakan KPK untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam, terutama yang berhubungan dengan proyek simulator berkendara dan plat nomor.
Informasi tersebut, kata dia, didukung alat bukti yang sudah disiapkan. Saat ditanya mengenai informasi apa yang disampaikan Sukotjo dalam pemeriksaan hari ini, Johan mengaku tidak tahu. Meskipun demikian, KPK, katanya, akan mengembangkan setiap informasi baru yang disampaikan.
"Saya tidak tahu apa yang disampaikan Sukotjo, tapi kalau ada informasi baru, tentu dikembangkan KPK," ujarnya.
Dalam kasus simulator SIM ini, KPK juga menetapkan Sukotjo sebagai tersangka. Sukotjo, Djoko, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, serta Budi Susanto diduga bersama-sama melakukan perbuatan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun justru merugikan keuangan negara.
PT ITI yang dipimpin Sukotjo merupakan perusahaan penyedia alat simulator SIM roda dua dan roda empat. PT ITI digandeng PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) milik Budi Susanto sebagai perusahaan subkontraktor. Dalam pelaksanaan proyek, PT CMMA diduga membeli dengan harga barang jauh lebih murah dari nilai kontrak proyek yang didapatnya.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri