Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mallarangeng: Kasus Hambalang, Sistematis dan Berbahaya

Kompas.com - 21/12/2012, 20:06 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, menilai kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang telah menyeret Andi Mallarangeng bersifat sistematis dan berbahaya bagi pemerintahan. Rizal pun meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan juga DPR membentuk sebuah komite khusus untuk menelusuri kasus itu.

Rizal menuding pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Anggaran. Keduanya dianggap menciptakan skandal Hambalang lantaran mencairkan dana sebesar Rp 1,2 triliun meski tanpa tanda tangan Menpora Andi Mallarangeng dan Menteri PU Djoko Kirmanto yang terkait langsung proyek Hambalang.

"Kita harus terus tanya ke Saudara Agus dan Saudari Anny siapa yang bertanggung jawab. Kalau Rp 1,2 triliun saja main trabas, bagaimana dia kelola dana APBN Rp 1.500 triliun?" ucap Rizal, Jumat (21/12/2012), di Jakarta.

Rizal menilai, apa yang dilakukan kedua pejabat itu bukan tanpa sengaja, melainkan suatu tindakan yang sistematis. "Ada indikasi kesalahan sistematis, bukan kebetulan. Ini terkait dengan struktur pemerintahan kita dan dinamika kekuasaan antara politik dan uang," ucapnya.

Oleh karena itu, Rizal mengusulkan perlunya DPR membentuk panitia khusus (pansus) untuk menelusuri kebocoran anggaran pemerintah lantaran ada prosedur yang dilangkahi. "Kalau perlu, Presiden membuat komisi khusus, apakah ini kesalahan berdiri sendiri atau sistematis dan berbahaya," kata Rizal.

Audit investigasi BPK tahap pertama menemukan indikasi kerugian negara dari sistem kontrak tahun jamak (multiyears) yang digunakan untuk membangun Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Sistem pembiayaan tahun jamak ini bahkan disetujui Menteri Keuangan Agus Martowardojo meski tidak ditandatangani Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Di dalam kasus Hambalang, KPK baru menetapkan dua orang tersangka, yakni Menpora Andi Mallarangeng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemenpora Deddy Kusdinar.

Selengkapnya, baca di topik pilihan:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Nasional
    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com