JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan dituding melakukan kelalaian saat mencairkan dana proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp 1,2 triliun. Dua orang yang dianggap bertanggung jawab yakni Menteri Keuangan Agus Martowardoyo dan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran.
"Dua orang penting yang menjaga Hambalang ini juga harus dikaitkan. Saya tidak tahu apakah saksi atau dijadikan tersangka, tapi yang jelas dia harus bertanggung jawab," ujar juru bicara Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, Jumat (21/12/2012), dalam jumpa pers di Jakarta.
Andi Mallarangeng sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi dinilai berperan dalam posisinya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga sebelum akhirnya mengundurkan diri setelah menjadi tersangka. KPK juga telah menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemenpora, Deddy Kusdinar sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Rizal, perkara Hambalang tidak akan terjadi jika Menteri Keuangan sebagai bendahara negara tidak mencairkan dana senilai Rp 1,2 triliun. "Air bah Hambalang tidak akan terjadi kalau pintu airnya tidak dibuka," ucapnya.
Rizal mempertanyakan motif Menteri Keuangan mencairkan dana meski di dalam proses pengajuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang tidak terdapat tanda tangan dua menteri terkait, yakni Menpora Andi Mallarangeng dan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto.
Berdasarkan Pasal 5 Permenkeu Nomor 56/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan penyampaian RKA-KL tahun anggaran bersangkutan.
Kenyataannya, pengajuan kontrak tahun jamak hanya menyertakan tanda tangan Sekretaris Menpora Wafid Muharram dan pejabat eselon I di Direktorat Jenderal Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU. "Seandainya pintu airnya tidak ditarik, tidak akan ada skandal Hambalang. Siapa yang suruh tarik? Ada yang kondisikan? Siapa yang pengaruhi? Jelas-jelas ini langgar hukum," imbuhnya.
Selengkapnya terkait perkembangan kasus ini dapat dibaca di "Skandal Proyek Hambalang"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.