Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 dari 8 Fraksi Nyatakan Bupati Aceng Langgar UU

Kompas.com - 21/12/2012, 16:24 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

GARUT, KOMPAS.com — Sebanyak tujuh fraksi dari delapan fraksi DPRD Garut menyatakan Bupati Garut Aceng HM Fikri telah melanggar etika dan undang-undang. Sementara itu satu Fraksi PKB, Gerindra tidak memberikan sikap dalam rapat paripurna yang digelar hari Jumat (21/12/2012).

Tujuh fraksi itu adalah PPP, Hanura, PKS, PDI-P, Demokrat, Golkar, dan PAN. Mereka menyikapi skandal nikah siri Bupati Aceng dengan Fani Oktora (18) yang berlangsung hanya empat hari telah melanggar etika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Setelah mendengarkan pandangan dari delapan fraksi, hanya satu fraksi yaitu PKB, Gerindra tidak menyikapi hasil pansus DPRD terkait Bupati Aceng HM Fikri," ujar Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri di sela-sela rapat paripurna, sore tadi.

Bahkan, tiga fraksi, yaitu PPP, Demokrat, dan PKS, merekomendasikan pemberhentian Bupati Aceng. Ketiga fraksi itu menilai permasalahan Aceng harus segera ditindaklanjuti demi keberlangsungan pemerintahan daerah Garut. Pasalnya, permaslahan nikah siri Aceng ini telah menimbulkan pro dan kontra serta keresahan masyarakat.

Sampai berita ini diturunkan, paripurna diskor selama 20 menit dan akan dilanjutkan pada hasil keputusan DPRD terkait nasib Aceng. Sementara itu, di luar gedung Dewan, ratusan pendemo yang pro dan kontra masih melakukan aksinya. Kedua massa pendemo yang dipisahkan kawat berduri dengan jarak puluhan meter tersebut mendapatkan penjagaan ketat aparat kepolisian. Padahal, sampai sore ini wilayah Garut diguyur hujan lebat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com