JAKARTA, KOMPAS.com - Tengku Nasrullah, pengacara Angelina Sondakh, mengatakan, tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi kepada kliennya dalam kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional tidak memiliki dasar hukum. Menurut Nasrullah, surat tuntutan Angie yang disusun tim jaksa KPK itu tidak sesuai dengan fakta persidangan selama ini.
“Yang namanya rekusitor harus merujuk pada fakta persidangan. Adakah hari ini diuraikan fakta dari transaksi 16 kali itu?” kata Nasrullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/12/2012). Ia menilai, tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan Angie menerima uang dari Grup Permai terkait penggiringan anggaran proyek.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara, tim jaksa KPK meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa penggantian uang denda. Angie diminta membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS. Nilai uang tersebut sama besar dengan pemberian yang diterimanya dari Grup Permai terkait penggiringan proyek di dua kementerian tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.