Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Sondakh Dituntut 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/12/2012, 17:18 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh, dituntut hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap terkait kewenangannya sebagai anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat pada 2010.

Tuntutan ini dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atau Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/12/2012).

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa Angelina terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP Ayat 1 sesuai dengan dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana denda terhadap Angelina berupa pidana 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo.

Jaksa menilai, Angelina atau Angie terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Bayar uang pengganti
Tim jaksa KPK juga menuntut agar Angie dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah uang yang diterimanya dari Grup Permai. Menurut jaksa, uang tersebut patut disita karena diambil dari kas Grup Permai yang merupakan hasil tindak kejahatan. "Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," tambah Jaksa Kresno.

Berdasarkan fakta persidangan, kata jaksa, Angelina pernah diperkenalkan dengan Direktur Pemasaran Grup Permai Mindo Rosalina Manulang oleh Muhammad Nazaruddin. Sebagai tindak lanjut perkenalan tersebut, Angie beberapa kali bertemu dengan Mindo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta; dan di suatu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan.

Setelah beberapa kali pertemuan, kata jaksa, terciptalah kesepakatan. Saat itu Angie menyanggupi permintaan Mindo untuk menggiring anggaran dengan meminta fee 5 persen dari nilai proyek. Fee tersebut sudah harus diberikan lebih dulu sebesar 50 persen, sedangkan sisanya diberikan saat anggaran telah disepakati dan turun dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

Percakapan BBM jadi bukti
Tim jaksa penuntut umum KPK berpendapat, fee yang dijanjikan itu sudah diterima Angie dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Pemberian fee dilakukan secara bertahap dan melalui kurir. Salah satunya, diberikan melalui kurir bernama Jefri dan diantarkan ke ruangan anggota DPR I Wayan Koster di lantai enam Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut jaksa, penerimaan uang oleh Angie itu terkonfirmasi dengan sejumlah bukti. Salah satunya, komunikasi BlackBerry Messenger (BBM) antara Angie dan Mindo. "Komunikasi BBM dengan saksi Mindo yang mengonfirmasi penerimaan uang dari Permai Group oleh terdakwa, konfirmasi Yulianis oleh kurir Permai Grup kalau uang sudah dikirim, konfirmasi Nazaruddin dalam rapat-rapat internal Grup Permai bahwa uang sudah diterima terdakwa, konfirmasi Nazaruddin di rapat-rapat DPR, serta pengakuan Nazaruddin menerima uang dari terdakwa untuk kepentingan fraksi," ungkap jaksa.

Angie ajukan pembelaan

Atas tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan tim jaksa KPK ini, Angelina dan tim pengacaranya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan dalam persidangan selanjutnya, 3 Januari 2013. Saat mendengarkan tuntutan jaksa, Angie tampak sesekali menyeka matanya dengan tisu.

Berita terkait kasus yang menjerat Angie dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

    Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

    Nasional
    Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

    Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

    Nasional
    Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

    Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

    Nasional
    Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

    Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

    Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

    Nasional
    Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

    Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

    Nasional
    JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

    JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

    Nasional
    Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

    Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

    Nasional
    Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

    Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

    Nasional
    DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

    DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

    Nasional
    Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Nasional
    Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Nasional
    Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Nasional
    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Nasional
    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com