Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angie Siap Hadapi Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 20/12/2012, 16:16 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional Angelina Sondakh mengaku siap mendengarkan pembacaan tuntutan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Pembacaan tuntutan itu dijadwalkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/12/2012).

"Hidup saya Allah yang menentukan, saya siap, saya ikhlaskan saja dan serahkan saja kepada Allah," kata Angelina saat memasuki Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK mendakwa Angie secara alternatif, yakni melanggar Pasal 12 Ayat a, Pasal 5 Ayat 2, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Menurut jaksa, Angie menerima pemberian atau janji berupa uang Rp 12,58 miliar ditambah 2,35 juta dollar AS dari Grup Permai, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Pemberian tersebut, menurut dakwaan, merupakan imbalan atas jasa Angie menggiring proyek sesuai dengan keinginan Grup Permai. Sejauh ini, sejumlah saksi sudah diperiksa dalam persidangan. Mereka yang diperiksa antara lain Nazaruddin, mantan pegawai Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, Oktarina Furi, hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Mahyuddin dan Eddy Sitanggang. Persidangan juga sudah menghadirkan wartawan Jeffry M Rawis yang kenal dekat dengan Angie dan disebut dalam dakwaan sebagai kurir penerimaan uang.

Selama persidangan, Angie selalu membantah penerimaan uang tersebut. Dia juga mengingkari percakapan Blackberry Messenger (BBM) antara dirinya dan Mindo Rosalina Manulang yang menjadi salah satu bukti penerimaan uang. Saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan pekan lalu, Angie tidak mengaku, apalagi menyesali perbuatan korupsi yang didakwakan kepadanya. Puteri Indonesia 2001 itu malah mengaku menyesal sudah terjun ke dunia politik.

Berita terkait dapat dilihat di topik Dugaan Suap Angelina Sondakh

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

    Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

    Nasional
    UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

    UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

    Nasional
    THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

    THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

    Nasional
    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Nasional
    Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Nasional
    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Nasional
    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Nasional
    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

    Nasional
    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Nasional
    Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

    Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

    Nasional
    Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

    Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

    Nasional
    Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

    Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

    Nasional
    Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

    Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

    Nasional
    KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

    KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com