Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Masih Tunggu Laporan Kekayaan Cagub-Cawagub Jabar

Kompas.com - 20/12/2012, 09:55 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat hingga saat ini belum menerima salinan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar 2013 dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

"LHKPN masing-masing pasangan calon sampai sekarang belum kita terima dari KPK," kata Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat, di Bandung, Rabu (19/12/2012).

KPU Jawa Barat, kata dia, hanya menerima surat tanda terima LHKPN kelima pasangan cagub/cawagub Jabar saat masa pendaftaran.

"Setiap pasangan calon mendaftarkan harta kekayaan ke KPK, dan ada surat tanda terimanya. Nah, yang diterima oleh KPU Jabar dari setiap pasangan calon saat mendaftar ke kita itu adalah surat tanda terima itu. Bukan hasil laporannya," kata Yayat.

Ketika ditanyakan kapankah KPU Jawa Barat akan menerima hasil LHKPN kelima pasangan cagub/cawagub Jabar dari KPK, Yayat menyatakan tidak tahu.

"Mungkin perkiraan saya KPU akan menerima laporan harta kekayaan kelima pasangan calon sebelum pemungutan suara atau menjelang masa-masa kampanye," kata dia.

Pihaknya menyatakan akan membeberkan kepada media massa dan masyarakat jika telah menerima LHKPN kelima pasangan cagub/cawagub Jabar dari KPK.

"Kalau sudah ada, ya tentunya akan kita beberkan kepada media massa. Insya Allah kita akan transparan soal laporan harta kekayaan masing-masing calon," kata Yayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com